Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian dari langkah menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan sumber daya air di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Jarot saat memimpin apel rutin jajaran pemerintah daerah di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Sumbawa telah menuntaskan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB melalui penandatanganan nota kesepahaman terkait pengamanan, penanganan, dan pengelolaan kawasan hutan.
Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan dan Pengelolaan Hutan yang akan bertugas mendukung upaya perlindungan kawasan hutan dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.
Menurut Bupati Jarot, keberadaan hutan memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, terutama sebagai kawasan resapan air dan penyangga keseimbangan ekosistem. Karena itu, kelestarian hutan harus menjadi perhatian bersama agar manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Ia menyoroti menurunnya debit sejumlah mata air dan aliran sungai di beberapa wilayah Kabupaten Sumbawa dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal penting yang harus diantisipasi sejak dini melalui penguatan upaya konservasi dan perlindungan kawasan hutan.
"Kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengancam ketersediaan air dan kehidupan masyarakat di masa depan. Karena itu, menjaga hutan berarti menjaga keberlangsungan hidup kita bersama," tegasnya.
Bupati Jarot juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, keberhasilan menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi memerlukan dukungan dan kesadaran seluruh pihak.
Pada kesempatan yang sama, ia meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait sektor pertanian.
Pemerintah, katanya, tidak melarang masyarakat menanam jagung maupun komoditas pertanian lainnya. Namun, aktivitas pertanian tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak membuka lahan di kawasan hutan negara yang memiliki fungsi ekologis penting.
"Pemerintah mendukung kegiatan pertanian masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan penguatan Satgas Pengamanan Hutan serta sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, Pemkab Sumbawa berharap upaya perlindungan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif guna menjaga keseimbangan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.
Alternatif judul yang lebih pas dengan figur Bupati:
Bupati Jarot Tegaskan Komitmen Selamatkan Hutan Demi Masa Depan Sumbawa
Bupati Jarot: Menjaga Hutan Berarti Menjaga Kehidupan dan Sumber Air
Bupati Jarot Dorong Penguatan Satgas Hutan untuk Lindungi Lingkungan Sumbawa
Bupati Jarot Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kelestarian Hutan Sumbawa
Bupati Jarot Perkuat Langkah Perlindungan Hutan, Antisipasi Krisis Lingkungan di Masa Depan.
Pewarta: Syaiful Marjan



0Komentar