Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Persoalan dugaan praktik illegal logging di kawasan Hutan Batulanteh terus menjadi perhatian serius publik. Kawasan yang dikenal sebagai jantung hutan dan sumber mata air utama Kabupaten Sumbawa itu kini menghadapi ancaman kerusakan yang dinilai dapat memicu bencana ekologis besar jika tidak segera ditangani secara tegas.

Batulanteh bukan sekadar hamparan hutan biasa. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan masyarakat Sumbawa, mulai dari menjaga ketersediaan sumber air, keseimbangan ekosistem, hingga menjadi benteng alami yang melindungi wilayah dari ancaman banjir dan tanah longsor. Karena itu, aktivitas pembalakan liar yang diduga masih terjadi di kawasan tersebut memunculkan kekhawatiran luas dari berbagai kalangan.

Jika praktik perusakan hutan terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan hutan, tetapi juga berpotensi mengancam wilayah perkotaan dan daerah hilir yang selama ini bergantung pada keberadaan Hutan Batulanteh sebagai kawasan resapan air.

Menyikapi kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh daerah, akademisi, aktivis lingkungan hingga aparat penegak hukum menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging.

Sebelumnya, Kapolres Sumbawa juga telah menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perambahan maupun pembalakan liar di kawasan Hutan Batulanteh.

Dukungan serupa datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH., MH. Kepada media ini, Senin (01/6/2026), Kajari menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung langkah-langkah hukum yang akan ditempuh Pemerintah Daerah maupun Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan dalam menangani persoalan illegal logging tersebut.

“Kami sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama Forkopimda pada 20 Mei 2026 terkait langkah dan sikap tegas dalam mengusut persoalan ini. Semua pihak sepakat untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Dandim 1607/Sumbawa, KPH hingga Camat Batulanteh,” ungkap Kajari Iwan.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa mengingat dampak yang ditimbulkan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan lingkungan hidup di masa depan.

Kajari menjelaskan, bahwa apabila terdapat kerugian yang dialami pemerintah daerah akibat aktivitas tersebut, maka kejaksaan menunggu adanya langkah resmi dari Pemda Sumbawa untuk melaporkan dan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, dalam pembahasan yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Sumbawa, seluruh unsur Forkopimda telah menyatakan komitmen yang sama untuk mendukung kebijakan daerah dalam menyelamatkan kawasan Hutan Batulanteh dari ancaman kerusakan.

“Prinsipnya kami setuju dan siap mendukung. Tinggal bagaimana langkah yang akan diambil ke depan. Apa pun langkah hukumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa siap mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Karena itu, upaya penyelamatan Hutan Batulanteh kini menjadi agenda bersama lintas lembaga. Publik pun berharap komitmen yang telah dibangun tidak berhenti pada rapat dan pernyataan semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan hutan. pinta Kajari.

Sebab, menjaga Batulanteh berarti menjaga masa depan Sumbawa. Ketika hutan tetap lestari, sumber air tetap terjaga, risiko bencana dapat diminimalisir, dan generasi mendatang masih dapat menikmati manfaat dari kekayaan alam yang diwariskan hari ini. ujarnya. (red)