Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang mahasiswi hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial LN (29), warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk mencari pinjaman uang.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berhasil diringkus tim opsnal pada Senin pagi (08/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial NNS (26), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (04/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Menurut keterangan polisi, pelaku mendekati korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mencari pinjaman uang ke rumah seorang temannya. Karena percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan beserta kuncinya.

“Pelaku mengaku hanya meminjam sebentar untuk mencari pinjaman uang. Namun setelah motor dibawa pergi, yang bersangkutan tidak pernah kembali dan kendaraan tersebut juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kapolsek.

Merasa menjadi korban penipuan, NNS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp29 juta.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Mataram akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. LN kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DR 3430 NI beserta dokumen STNK milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Amrozi.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Mataram juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.

“Pastikan identitas dan tujuan peminjaman jelas. Jangan mudah percaya tanpa pertimbangan yang matang, karena kesempatan sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (red)