Mataram, (postkotantb.com) – Kuasa hukum Dewi Noviany dari Puri dan Partners mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan teregister nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr untuk menguji keabsahan penyidikan Polresta Mataram terkait dugaan korupsi pengadaan masker.
Sidang perdana dijadwalkan Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA di PN Mataram, Jalan Langko No. 68A. Dewi Noviany sebagai Pemohon didampingi Putri Maya Rumanti, SH, MH. Termohon Kapolresta Mataram cq Kasatreskrim, dengan Kejari Mataram sebagai Turut Termohon.
Kuasa Hukum: Proses Tak Sesuai KUHAP
Putri Maya Rumanti menegaskan kliennya tidak bersalah. “Praperadilan kami ajukan karena meyakini seluruh tindakan penyidik, dari penyelidikan sampai penetapan tersangka, tidak sesuai prosedur KUHAP. Bu Novi tidak bersalah dan siap kami buktikan di persidangan,” kata Putri Maya, Senin (16/6/2026).
Ia menyebut praperadilan adalah hak konstitusional warga negara untuk menguji keadilan proses hukum. “Kami hormati penegak hukum. Makanya kami serahkan pengujian ini ke hakim PN Mataram agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
*Luruskan Angka Kerugian Negara*
Tim kuasa hukum juga meluruskan narasi kerugian negara yang beredar. Selama ini publik disebut rugi Rp1,58 miliar.
“Total anggaran proyek masker memang Rp12,3 miliar. Tapi keterlibatan Ibu Dewi Noviany spesifik di skema pinjaman modal UMKM Sumbawa senilai Rp400 juta,” jelas Putri Maya.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP, dugaan kerugian negara dari porsi itu hanya Rp48 juta. “Jadi sangat jauh dari narasi Rp1,58 miliar yang terlanjur berkembang. Angka itu total anggaran, bukan kerugian apalagi yang terkait langsung dengan Ibu Dewi,” ujarnya.
*Tegaskan Praduga Tak Bersalah*
Putri Maya meminta media dan publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Selisih Rp1,58 miliar dengan Rp48 juta ini signifikan. Ini menyangkut nama baik klien kami. Lewat praperadilan, fakta sebenarnya bisa diuji objektif di pengadilan,” katanya.
Sidang nanti fokus menguji syarat formil dan materiil penetapan tersangka. Kuasa hukum siap hadirkan bukti dan saksi.
“Kami percaya majelis hakim putus adil. Apa pun putusannya, kami hormati sebagai bagian mencari kebenaran materiil,” tutup Putri Maya. (red)



0Komentar