Kurang dari 24 jam, terduga pelaku diamankan di Sumbawa Barat bersama barang bukti Rp12,8 juta




Lombok Timur, (postkotantb.com) — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di dua minimarket wilayah Kecamatan Aikmel. Penangkapan dilakukan kurang dari satu hari setelah laporan diterima.

Terduga pelaku berinisial A.I. diringkus di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin, 20 Juli 2026. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat tim di lapangan terhadap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Timur,” tegas Kapolres.

Perkara ini bermula dari dua aksi curas yang terjadi di Alfamart dan Indomaret Kecamatan Aikmel pada Minggu malam, 19 Juli 2026. 

Berdasarkan laporan polisi, pelaku diduga mengancam karyawan menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai dan sejumlah barang dagangan. Akibat kejadian tersebut, dua korban berinisial M.A.P.K. dan C.N.U. mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.898.000. 

Saat ini A.I. beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Lombok Timur menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang cepat, tepat, dan profesional terhadap setiap tindak kriminal. (Mul)