Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima audiensi Aliansi LSM bersama masyarakat Dusun Perung, Desa Jotang, Kecamatan Empang, di Ruang Rapat H. Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan itu membahas dugaan permasalahan penerbitan sertifikat hak atas tanah seluas ±33 hektare yang selama ini diklaim telah dikuasai warga sejak 1997.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Dian Sidharta, S.T., M.M., Kasat Pol PP Abdul Haris, http://S.Sos., serta Kepala Bagian Pemerintahan. Hadir pula unsur kepolisian, perwakilan Aliansi LSM, tokoh masyarakat, dan awak media.
Lahan dikuasai sejak 1997, tiba-tiba bersertifikat 2019
Dalam penyampaiannya, perwakilan warga menegaskan lahan tersebut telah dikelola secara terus-menerus sejak 1997. Warga juga menyatakan tidak pernah menjual, menghibahkan, maupun mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak mana pun.
Namun pada 2019, warga baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat atas nama pihak lain dan kini masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan.
“Ini menimbulkan ketidakpastian. Lahan ini selama ini jadi sumber mata pencaharian kami,” ujar perwakilan masyarakat.
Karena itu, warga meminta Pemkab Sumbawa memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku.
Aliansi LSM: Minta verifikasi dan forum bersama
Perwakilan Aliansi LSM menambahkan, sebelumnya mereka telah beraudiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Saat itu Kantor Pertanahan disebut berkomitmen melakukan verifikasi riwayat administrasi dan dokumen pertanahan.
“Jika ditemukan cacat administrasi atau ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat, penyelesaiannya harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Aliansi juga meminta Pemkab memfasilitasi pertemuan lanjutan yang menghadirkan Kantor Pertanahan, pemegang sertifikat, perusahaan pemegang HGU, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya agar persoalan dibahas secara terbuka dan mendapat kepastian hukum.
Pemkab: Akan koordinasikan dan laporkan ke pimpinan
Menanggapi hal itu, perwakilan Pemkab Sumbawa menyatakan seluruh masukan masyarakat akan diterima dan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan tindak lanjut.
“Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi sebagai fasilitator. Kami akan buka ruang dialog dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegas Dian Sidharta.
Pemkab berharap penyelesaian sengketa ini mengedepankan musyawarah, koordinasi lintas sektor, serta penghormatan terhadap proses hukum. Dengan begitu, kepastian hukum bisa terwujud sekaligus menjaga kondusivitas daerah.
Audiensi berlangsung tertib dan kondusif. Di akhir pertemuan, Pemkab Sumbawa menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui koordinasi dengan instansi terkait, serta membuka peluang pertemuan lanjutan bersama seluruh pihak guna mendorong penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan. (Jhey)


0Komentar