Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Keluhan warga soal harga LPG 3 kg yang tembus Rp100 ribu akhirnya direspons Pemkab Sumbawa Barat. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak di Kecamatan Maluk dan Jereweh, Jumat (10/07/2026).
Sidak ini menyasar kios pengecer dan pangkalan setelah banyak laporan harga gas melon dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi. Padahal HET yang ditetapkan Pemprov NTB hanya Rp19.500 per tabung.
Temukan Indikasi Distribusi Diluar Jalur di Maluk
Di Kecamatan Maluk, tim gabungan bersama Kasi Trantib dan staf Kantor Kecamatan menyisir kios di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi kuat pasokan LPG 3 kg yang dijual mahal oleh pengecer berasal dari pangkalan resmi. Tidak hanya dari pangkalan di Maluk, pasokan juga diduga disuplai dari pangkalan luar wilayah.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi yang tidak sesuai aturan. LPG subsidi berpindah ke tangan pengecer lalu dijual kembali dengan harga berlipat.
"Ini jelas merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang memang sasaran subsidi," ujar tim pengawas di lokasi.
Para pemilik kios langsung diberi teguran dan peringatan. Pemerintah menegaskan penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi sesuai HET dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro.
Pangkalan di Jereweh Belum Beroperasi Saat Sidak
Pengawasan juga dilakukan di Pangkalan UD Sahabat, Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sidak ini menindaklanjuti laporan dugaan penjualan di atas HET dan penyaluran ke pihak tidak berhak.
Saat tim tiba, pangkalan belum beroperasi. Berdasarkan verifikasi, distribusi dari agen ke pangkalan dijadwalkan setiap hari Jumat. Jadi saat sidak belum ada transaksi.
Pangkalan UD Sahabat tercatat mendapat alokasi 100 tabung per pekan untuk wilayah RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo dan Pola Mata.
Dari pemeriksaan dokumen, Diskoperindag KSB menyatakan belum menemukan bukti pelanggaran harga maupun penyimpangan penyaluran di pangkalan tersebut. Dugaan masyarakat belum bisa dibuktikan karena distribusi belum berjalan saat sidak.
Meski begitu, pengelola tetap diberikan pembinaan agar konsisten menjual sesuai HET dan memastikan distribusi tepat sasaran ke RTM dan pelaku UM.
Pengawasan Akan Diperketat
Diskoperindag KSB memastikan pengawasan terhadap pangkalan dan jaringan distribusi LPG 3 kg akan terus diperketat. Tujuannya mencegah praktik penyimpangan dan memastikan masyarakat mendapat gas subsidi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. (Amry)




0Komentar