Lembaga Resmi Lintas Desa Dibentuk untuk Jaga Kelestarian Sumber Air


Lombok Utara, (postkotantb.com) — Komitmen menjaga keberlanjutan sumber mata air di Kawasan Santong memasuki babak baru. Masyarakat bersama pemerintah desa dan pemangku kepentingan resmi menyepakati penguatan awig-awig perlindungan sumber mata air, sekaligus membentuk Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong.  

Kesepakatan itu ditandatangani pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Aula Kantor Camat Kayangan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Yayasan SHEEP Indonesia (YSI) bersama Yayasan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (YLKMP) Lombok Utara.

Duduk Bersama Hampir 2 Bulan

Camat Kayangan, Siti Rukayah, menyebut kesepakatan ini lahir dari proses panjang yang partisipatif.  
“Selama hampir dua bulan, semua pihak duduk bersama, berdialog, dan menyatukan pandangan demi masa depan sumber mata air kita,” ujarnya.


Hadir dalam kegiatan ini unsur strategis: Dinas Lingkungan Hidup Lombok Utara, Pemerintah Kecamatan Kayangan, pemerintah desa se-Kawasan Santong, serta kelompok pengelola dan pemanfaat air seperti PAMDes, KP-SPAMS, Pokmair, P3A, dan KTH. Turut hadir juga KPH Rinjani Wilayah I Resort Santong-Sidutan, Polsek, Koramil Kayangan, dan tokoh masyarakat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lombok Utara, Masrik, S.Pd, menilai penguatan _awig-awig_ ini langkah strategis memperkuat perlindungan lingkungan berbasis masyarakat.

Perwakilan YSI, Fauzi, menjelaskan proses ini dimulai sejak Juni 2026. Rangkaiannya meliputi peninjauan dokumen awig-awig dialog dengan pemanfaat air, survei lapangan untuk penetapan zonasi kawasan inti dan pemanfaatan, hingga pembentukan kelembagaan pengelola.

“Di lapangan tantangan masih nyata. Ada alih fungsi lahan, kebutuhan air yang meningkat, lemahnya koordinasi antar pengguna, hingga belum adanya lembaga khusus yang mengawal aturan. Karena itu penguatan ini mendesak,” tegas Fauzi.


Senada, narasumber YLKMP Syamsul Muhyin menekankan tujuan utamanya adalah menjaga kualitas dan keberlanjutan sumber air, sekaligus mencegah potensi konflik pemanfaatan antar desa.

Lembaga Perlindungan Sumber Mata Air Kawasan Santong akan menjalankan 3 fungsi utama:
1. Pengawasan dan penegakan aturan awig-awig
2. Pelaksanaan konservasi kawasan resapan air  
3. Pengelolaan data dan kemitraan lintas sektor

“Ini bukan sekadar memperbaiki dokumen, tapi membangun investasi sosial jangka panjang. Kearifan lokal yang diperkuat kelembagaan inklusif adalah fondasi ketahanan masyarakat menghadapi krisis air dan perubahan iklim,” tutup Muhyin.

Dengan semangat kolaborasi ini, masyarakat Santong menegaskan: menjaga mata air bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi komitmen bersama demi keberlanjutan Lombok Utara. (@ng)