Lombok Utara, (postkotantb.com) — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gangga dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU.

"Begitu menerima laporan, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku. Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil menemukan titik terang," kata Wilandra, Sabtu (29/8/2026).
 
Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.25 WITA dari sebuah rumah di Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga.

Motor milik Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lombok Utara itu sebelumnya berada di kantor di Dusun Lekok, Desa Gondang. Karena mengalami kerusakan, pemilik meminta bantuan warga untuk memperbaikinya dan membawa motor ke rumah. Namun pada Jumat sore, kendaraan dinyatakan hilang.

Penadah Diamankan di Tempat Cuci Mobil 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi. Hasilnya mengarah ke sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Karang Kates, Desa Gondang.

Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IKA (21), warga Dusun Lamper, Desa Jagarage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga berperan sebagai penadah.

"Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wilandra.

Barang Bukti dan Kerugian


Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DR 2802 GU, No. Rangka MH3SG4610K1248332 dan No. Mesin G3J1E-0419748. Akibat kejadian ini, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lombok Utara diperkirakan rugi sekitar Rp24.000.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui pernah tersangkut perkara pidana di wilayah Bali dan berstatus residivis kasus pencurian alat pertukangan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta dilengkapi pengamanan tambahan," tutup Wilandra.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VIII/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat tertanggal 28 Agustus 2026.

Pewarta: Sabdanom