Lombok Barat, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Tebao, Desa Peresak, Lombok Barat, dalam waktu kurang dari 4 jam. 

Seorang terduga pelaku berinisial AF (41) ditangkap di rumahnya, Kota Mataram, Sabtu (22/8/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu korban bersama istrinya berada di dalam rumah. Sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam yang diparkir di dalam rumah tiba-tiba hilang. Kondisi kunci motor masih terpasang.

Tidak hanya motor, pelaku juga diduga menggasak STNK dan BPKB yang disimpan di lemari kamar, serta uang tunai Rp 1 juta dari kios milik korban. 
Berdasarkan dugaan awal, AF masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Narmada langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, AF diamankan di kediamannya di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit Honda Vario 150 nopol DR 2586 TP 
- STNK kendaraan
- Uang tunai Rp 460 ribu yang diduga sisa uang milik korban

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. mengapresiasi kecepatan personel di lapangan.

"Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari empat jam, terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polsek Narmada untuk terus memperkuat pengamanan dan respons cepat terhadap laporan warga guna menjaga harkamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga. Segera laporkan kepada polisi jika menemukan hal mencurigakan," katanya.

Saat ini AF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Narmada. Terduga dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)