DPP Laskar Sasak nilai mediasi tidak netral dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Minta pemeriksaan transparan bertepatan HUT ke-81 RI.


Mataram, (postkotantb.com) — Dewan Pimpinan Pusat DPP Laskar Sasak mendesak Badan Kehormatan BK DPD RI mengusut secara transparan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPD RI dalam proses mediasi kasus dugaan rasisme yang melibatkan warga Lombok di Bali.

Desakan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelumnya, DPP Laskar Sasak telah melayangkan laporan resmi kepada BK DPD RI melalui surat bernomor 009/LSN-DPDRI/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, anggota DPD RI Arya Wedakarna AWK diduga tidak bersikap netral terhadap Hilda, warga Lombok yang berposisi sebagai pihak korban dalam kasus tersebut.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di ruang publik, Laskar Sasak menyoroti pernyataan AWK yang mempertanyakan dampak apabila usaha pihak penjahit ditutup. AWK juga disebut menyinggung kondisi keluarga dan pekerjaan Hilda di tengah proses mediasi.
  
Laskar Sasak menilai cara penyampaian itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis atau intimidasi. Sebab, persoalan pekerjaan, kondisi ekonomi, dan keluarga tidak seharusnya dibawa ke dalam forum mediasi.

"Persoalan kode etik anggota DPD RI harus dilihat dari prinsip kenetralan serta penggunaan pengaruh dan posisi jabatan dalam proses mediasi," tulis Laskar Sasak dalam keterangannya.

Organisasi itu juga menduga muncul narasi mengenai perbedaan status sosial dan kondisi ekonomi yang berpotensi menempatkan warga Lombok pada posisi tertekan.
 
Ketua Umum DPP Laskar Sasak, Dr. C. Lalu Muhammad Ali Sadikin, M.Pd., menegaskan momentum kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau asal-usul, mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan martabat yang sama.”

Atas laporan itu, Laskar Sasak meminta BK DPD RI segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai mekanisme kode etik yang berlaku.

Mereka juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar publik mengetahui bagaimana lembaga negara menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya.

Laskar Sasak menegaskan, langkah ini bukan semata pembelaan terhadap warga Lombok.

“Ini bukan hanya membela, tetapi untuk meminta agar negara hadir melindungi rakyatnya,” kata Lalu Muhammad Ali Sadikin.

Hingga berita ini diturunkan, BK DPD RI belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (Red)