Dalam 14 hari operasi, polisi sita hampir 6 kg ganja dan setengah kg sabu. Polda NTB tegas: tidak ada tebang pilih, termasuk bagi anggota Polri.


Mataram, (postkotantb.com) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap 129 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. 

Hasil operasi yang berlangsung 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/08/2026).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj memaparkan, dari 129 kasus tersebut 27 kasus masuk kategori Target Operasi (TO) dan 102 kasus Non-TO.

Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 178 orang. Rinciannya, 27 tersangka berstatus TO dan 151 tersangka Non-TO.

Barang bukti yang disita:

- Sabu: 488,53 gram
- Ganja: 5.589,44 gram dan 1 pohon ganja
- Magic mushroom: 922,86 gram  
- Obat-obatan: 3 butir
- Uang tunai: Rp173.737.000

"Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di NTB. Kami akan terus melakukan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," ujar Kombes Roman.

3 Oknum Polisi Diamankan

Yang menarik, Polda NTB juga secara terbuka mengungkap keterlibatan tiga oknum personel Polri dalam operasi ini.

Dua oknum berinisial IDMA dan IKM diamankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba di sebuah vila kawasan Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine Biddokkes Polda NTB menyatakan keduanya positif methamphetamine.

Saat ini IDMA ditangani Bidpropam Polda NTB untuk proses disiplin dan kode etik. Sementara IKM diproses Propam Polres Lombok Barat.

Satu oknum lainnya berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Berbeda dengan dua sebelumnya, oknum A langsung diproses pidana di Satresnarkoba Polres Bima Kota, sekaligus menjalani sidang kode etik di Propam Polda NTB.

"Saya tegaskan, Polda NTB tegas tanpa pandang bulu. Baik masyarakat umum maupun anggota Polri, jika terbukti terlibat narkoba akan diproses sesuai hukum. Perang melawan narkoba harus dimulai dari internal Polri sendiri," tegas Kombes Roman.

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd menambahkan, ketiga oknum saat ini masih ditahan di penempatan khusus (Patsus). Mereka terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ajak Masyarakat Ikut Berantas Narkoba

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga media untuk mendukung pemberantasan narkotika melalui penguatan Pemolisian Masyarakat (Polmas).

"Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran semua pihak untuk menyelamatkan generasi muda NTB," kata Kholid.

Polda NTB menegaskan komitmennya melanjutkan operasi dengan semangat "Search, Seek, Destroy. War on Drugs". (Red)