Lombok Utara, (postkotantb.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membongkar 12 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Rinjani 2026. Dalam operasi 14 hari itu, polisi mengamankan 14 orang tersangka, termasuk 2 orang pelajar di bawah umur.

Konferensi pers digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara, Selasa (18/08/2026). Dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Utara AKP Fatoni, S.H. mewakili Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H. dan Kasi Humas Iptu Zainudin.

100% Target Operasi Tercapai

AKP Fatoni menyebut Operasi Antik Rinjani 2026 berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. 
“Pelaksanaan operasi ini bertujuan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” ujar AKP Fatoni.

“Pencapaian target operasi terealisasi 100 persen. Total kasus yang kami ungkap sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang,” lanjutnya.

Penyebaran kasus merata di 5 kecamatan di KLU: 
- Kecamatan Pemenang: 4 kasus, termasuk kawasan wisata Gili Trawangan
- Kecamatan Tanjung
: 2 kasus  
- Kecamatan Gangga: 1 kasus
- Kecamatan Kayangan: 1 kasus
- Kecamatan Bayan: 1 kasus

Pengembangan juga dilakukan hingga luar daerah. Yakni 2 kasus di Desa Sembalun, Lombok Timur dan 1 kasus di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

2 Tersangka Masih Pelajar Usia 17 Tahun

Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika merinci profil tersangka. Dari 14 orang, 12 dewasa dan 2 masih anak di bawah umur berstatus pelajar usia 17 tahun. Hasil tes urine, seluruhnya positif sebagai penyalahguna narkotika.

Untuk 2 tersangka anak, polisi menerapkan penanganan khusus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami tidak melakukan penahanan dan menerapkan mekanisme Wajib Lapor. Kami juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, Pekerja Sosial Dinas Sosial serta Bapas. Ini untuk mempertimbangkan keberlanjutan proses belajar-mengajar mereka agar tetap bisa bersekolah,” jelas Nyoman Diana.

Ia menyebut faktor utama keterlibatan pelajar adalah kurangnya perhatian keluarga dan pergaulan di luar sekolah yang menyimpang.

Nyoman Diana membeberkan peta jaringan. Untuk wilayah Kayangan dan Bayan, pasokan narkoba cenderung berasal dari Lombok Timur. 


“Sementara untuk kecamatan lainnya, termasuk kasus yang melibatkan anak, mayoritas narkobanya bersumber dari Kota Mataram khususnya Karang Bagu serta Lombok Barat,” jelasnya.

Barang bukti yang disita:
- Sabu: 17,36 gram
- Ganja: 12,68 gram  
- Uang tunai: Rp1.831.000
- 14 unit HP, 4 sepeda motor
- Peralatan: 5 bong, 9 pipet plastik, 22 korek api gas, 1 gunting, 3 sumbu, 1 pack paper, 7 buku stok, 50 plastik klip, 2 kantong klip bekas

Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Mati

Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026, hingga Pasal 127 UU Narkotika. Ancamannya mulai penjara hingga pidana mati dan penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun.

Di akhir, AKP Nyoman Diana mengajak semua pihak bersinergi memberantas narkoba.

“Saat ini Indonesia sudah status darurat narkoba. Harapan kami, pemerintah, BNN, tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat terus melakukan tindakan preventif demi mewujudkan Lombok Utara yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Pewarta: Sabdanom