![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, H. L. Najamuddin, ST., MM. Foto Istimewa |
Lombok Barat, (postkotantb.com) — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada 29 sekolah dengan total nilai temuan mencapai Rp644.048.102.
Temuan tersebut disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
11 Sekolah Diduga Beri Imbalan ke Penyedia
Sebanyak 11 sekolah tercatat dalam temuan terkait pemberian imbalan kepada penyedia barang dan jasa. Total nilai imbalan mencapai Rp34.132.593.
Dari 11 sekolah itu, tujuh merupakan Sekolah Dasar dan empat Sekolah Menengah Pertama. BPK mencatat ada 13 penyedia barang dan jasa yang menerima imbalan tersebut.
Beberapa sekolah yang disebut dalam temuan antara lain:
- SDN 1 Gerung Utara memberikan imbalan sebesar Rp5.906.300 kepada Toko BB
- SDN 2 Banyumulek sebesar Rp900.000 kepada CV KMJ
- SDN 2 Bajur sebesar Rp2.914.725 kepada penyedia berinisial SF
- SMPN 2 Kuripan sebesar Rp4.067.550 kepada CV GPS
- SMPN 1 Narmada memberikan imbalan kepada sejumlah penyedia dengan total Rp2.256.400
18 Sekolah dengan Belanja Tidak Sesuai
Selain pemberian imbalan, BPK juga menemukan 18 sekolah yang memiliki belanja Dana BOS tidak sesuai dengan kondisi nyata. Nilai keseluruhan temuan mencapai Rp609.915.509.
Ketidaksesuaian itu terkait belanja yang tidak dapat dibuktikan kesesuaiannya di lapangan. Ada juga pengeluaran yang digunakan untuk kebutuhan satuan pendidikan namun tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Berikut rincian 18 sekolah tersebut:
1. SDN 1 Kuripan: Rp73.921.900
2. SDN 3 Kuripan Utara: Rp5.941.000
3. SDN 1 Kuripan Utara: Rp81.324.000
4. SDN 1 Perampuan: Rp5.588.000
5. SDN 1 Jeringo: Rp9.372.000
6. SDN 5 Banyumulek: Rp4.276.000
7. SDN 1 Lembar: Rp135.000
8. SDN 1 Batu Kumbung: Rp9.273.909
9. SDN 2 Bajur: Rp31.254.762
10. SDN 2 Gapuk: Rp1.570.000
11. SDN 3 Narmada: Rp29.765.149
12. SDN 2 Batu Mekar: Rp36.745.444
13. SMPN 1 Labuapi: Rp9.839.660
14. SMPN 1 Gunungsari: Rp86.516.116
15. SMPN 1 Lembar: Rp128.366.134
16. SMPN 2 Kuripan: Rp44.284.550
17. SMPN 3 Kuripan: Rp14.883.000
18. SMPN 1 Narmada: Rp36.858.885
Dari total temuan tersebut, kepala satuan pendidikan telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sekitar 60 persen. Dengan demikian masih ada sisa yang belum dikembalikan dan menjadi bagian tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
Tanggapan Kepala Sekolah
Media ini berupaya mengonfirmasi kepada kepala sekolah yang namanya tercantum dalam temuan.
Kepala SDN 1 Kuripan, Munir Ahmad, mengatakan persoalan di sekolahnya telah selesai.
"Oh ya, terkait itu sudah selesai," ujar Munir Ahmad.
Ia meminta konfirmasi lebih lanjut disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat.
"Itu sudah selesai ke Dinas Dikbud. Silakan nanti bisa dikonfirmasi saja ke Dikbud," katanya.
Senada, Kepala SMPN 1 Lembar, Darsiah, S.Pd., M.Pd., juga memberikan keterangan singkat.
"Sudah mengembalikan," ujar Darsiah.
Penjelasan Kepala Dikbud Lombok Barat
Untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh, media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, H. L. Najamuddin, ST., MM.
Ia menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah sampel. Menurutnya, tidak semua temuan terkait barang yang tidak ada secara fisik.
"Barangnya ada. Hanya saja memang pembeliannya itu tidak diubah kembali di RKAS. Sehingga karena tidak sesuai dengan RKAS, itu menjadi temuan," ujarnya.
Najamuddin menegaskan dana BOS langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah. Pengelolaannya dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai rencana kerja yang telah dibuat.
"Dana itu langsung masuk ke rekening sekolah, tidak melalui dinas. Pengelolaannya oleh sekolah sesuai dengan rencana kerja yang sudah dibuat," katanya.
Terkait tindak lanjut, ia menyebut proses pengembalian sudah berjalan. Dari total Rp728 juta, 60 persen atau Rp436 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Karena sudah menjadi temuan, maka harus kita tindak lanjuti. Ini kita panggil teman-teman untuk menuntaskan dan mengembalikan," ujarnya.
Untuk 18 sekolah yang masih dalam proses, ia mengatakan pihak sekolah masih diberi waktu untuk menuntaskan kewajibannya.
Mengenai temuan pemberian imbalan, Najamuddin mengaku persoalan tersebut belum pernah dilaporkan secara khusus ke Dikbud.
"Itu tidak pernah terlaporkan ke kami. Dia ada memberikan sesuatu ke perusahaan, itu baru saya tahu," katanya.
Imbauan dan Evaluasi
Dikbud Lombok Barat telah mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat kepada seluruh satuan pendidikan.
"Pertama, kemarin saya sudah keluarkan surat kepada semua satuan pendidikan agar dalam pengelolaan dana BOS sesuai dengan ketentuan. Ada juga imbauan dari dinas, tidak ada lagi gratifikasi," tegasnya.
Ia berharap temuan TA 2025 menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di tahun berikutnya.
"Tentu evaluasi kita 2025. Saya harapkan tahun 2026 ini tidak ada lagi temuan. Kita sosialisasikan, dan ke depannya pengelolaan Dana BOS harus sesuai dengan juknis. Belanja apa yang direncanakan, itu yang dibelanjakan. Kalau ada kebutuhan lain, RKAS-nya harus diubah," pungkasnya.
Dengan adanya temuan pada 11 sekolah terkait pemberian imbalan senilai Rp34.132.593 serta 18 sekolah dengan temuan belanja senilai Rp609.915.509, pengelolaan Dana BOS TA 2025 di Kabupaten Lombok Barat menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait.
Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Pewarta: Ramli Jamak



0Komentar