Lombok Timur, (postkotantb.com) – Sengketa waris yang ditangani Pengadilan Agama Selong dengan Nomor Perkara 906/Pdt.G/2021/PA Sel akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui 4 kali proses eksekusi yang belum tuntas, para pihak sepakat berdamai pada 3 Agustus 2026.
Kesepakatan itu lahir dari musyawarah seluruh pihak yang bersengketa. Dengan perdamaian ini, perkara yang sudah bergulir selama 5 tahun tersebut dinyatakan selesai.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, SH.MH,. membenarkan adanya perdamaian tersebut. Pihaknya mendampingi Tergugat 28, A. Hasan Basri, sebagai pendamping hukum nonlitigasi sejak awal proses hingga tercapai kesepakatan.
“Berakhir damai,” kata Zaini saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
“Betul, sebagai pendamping Tergugat 28, A. Hasan Basri, sebagai pendamping hukum nonlitigasi hingga tercapai perdamaian,” ujarnya.
Dalam kesepakatan damai itu, diputuskan masing-masing pihak memperoleh hak waris seluas 30 are.
“Faktor kesepakatan bersama, mendapat masing-masing 30 are,” kata Zaini.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah jauh lebih baik daripada memaksakan eksekusi yang berlarut-larut. Ia berharap kasus ini bisa menjadi contoh penyelesaian sengketa waris secara kekeluargaan di Lombok Timur.
“Ini bisa menjadi contoh musyawarah dan perdamaian,” pungkasnya.
Dengan adanya akta perdamaian, maka seluruh tuntutan dalam perkara 906/Pdt.G/2021/PA Sel dianggap selesai dan tidak ada lagi sengketa lanjutan. (Red)




0Komentar