Mataram, (postkotantb.com) — Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat non-aktif, Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Kamis (13/8/2026).

Nurul Adha tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WITA dengan mobil pribadi. Mengenakan baju dinas batik bermotif biru, ia datang didampingi satu orang pendamping. 

Saat dicegat wartawan, Wabup UNA hanya memberi jawaban singkat. 
“Agendanya apa? Ya… terkait… biasalah dimintai keterangan,” ujarnya sambil tersenyum sebelum masuk ke gedung.

Selain Wabup, sejumlah pejabat Pemkab Lombok Barat juga terpantau hadir lebih awal. Di antaranya Kepala Dinas Kominfo Lombok Barat H. Rizky Bani Adam, Kepala Dinas PUPRPK Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPK Ahmad Fathoni. 

Tak lama kemudian, Penjabat Sekda Lombok Barat dan mantan Kepala Dinas PUPRKP Ahad Legiarto juga terlihat memasuki kantor BPKP NTB. Hingga berita ini diturunkan, para pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Umum Perwakilan BPKP NTB, Temmy Pratama, membenarkan KPK meminjam fasilitas ruangan di kantornya sejak minggu lalu. 

“Yang bisa kami infokan, minggu lalu ada surat masuk dari KPK untuk peminjaman ruangan. Kebetulan di kantor kami ada ruangan yang idle, jadi kami berikan sampai hari Rabu depan,” kata Temmy kepada wartawan.

Menurutnya, KPK meminta 10 hingga 12 meja dan pemeriksaan dilakukan di lantai 3, aula kantor BPKP NTB. 
“Mengenai saksi dan substansi pemeriksaan memang tidak diinfokan ke kami sesuai kode etik mereka. Kami hanya sebagai tuan rumah penyedia ruangan. Pemeriksaannya tidak terkait dengan kami,” tegasnya.

Temmy juga menyebut protokol keamanan telah disesuaikan. Petugas langsung mengarahkan tamu dari KPK ke lantai atas tanpa pemeriksaan detail di gerbang.

Kehadiran jajaran pejabat Lombok Barat ini buntut dari penetapan tersangka terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, oleh KPK pada Selasa (21/7/2026).

LAZ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman.

Penyidikan terus bergulir. KPK memanggil berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (Red)