Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dalam rapat paripurna yang berlangsung di Sumbawa Besar, Kamis, 10 September 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati atau Wakil Bupati Sumbawa, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Hadir pula Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Asisten, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, para kepala badan, kepala dinas, camat dan lurah se-Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, rapat turut dihadiri komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, insan pers serta pimpinan lembaga pendidikan.

Dalam laporan Banggar, penyesuaian kebijakan anggaran dinilai menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi dinamika perkembangan ekonomi, perubahan regulasi pemerintah pusat serta kebutuhan daerah yang bersifat mendesak dan prioritas.

Banggar juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga pencapaian indikator ekonomi makro daerah di tengah adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ditargetkan mencapai Rp1,94 triliun. Angka tersebut meningkat Rp45,83 miliar atau 2,36 persen dari target awal sebesar Rp1,89 triliun.

Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan transfer meningkat Rp36,78 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp8,94 miliar. Kenaikan komponen terakhir tersebut bersumber dari keuntungan bersih PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara Tahun 2025.

Banggar memberi perhatian terhadap struktur PAD, khususnya penurunan target retribusi daerah dari Rp134,91 miliar menjadi Rp102,63 miliar. Sebaliknya, lain-lain PAD yang sah meningkat menjadi Rp39,80 miliar, salah satunya sebagai dampak rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025 terkait pendapatan BLUD Puskesmas dan RSUD.

Atas kondisi tersebut, Banggar mendorong Pemerintah Daerah terus memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, digitalisasi sistem pemungutan, optimalisasi aset daerah serta pengelolaan dana transfer yang adaptif dan tepat sasaran.

Sementara pada sisi belanja, anggaran daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 direncanakan mencapai Rp2,14 triliun. Jumlah itu meningkat Rp224,52 miliar atau 10,48 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp1,92 triliun.

Banggar menegaskan peningkatan belanja tersebut harus dilaksanakan secara terukur, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap alokasi anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dari SiLPA direncanakan mencapai Rp201,69 miliar, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp25 miliar. Banggar menilai tambahan ruang fiskal tersebut harus diarahkan pada program yang mampu memberikan dampak pengganda atau multiplier effect tinggi bagi perekonomian daerah.

Tidak hanya mencermati postur anggaran, Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan strategis. Pemerintah Daerah diminta memastikan belanja operasi tidak menggerus belanja modal produktif serta memprioritaskan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Banggar juga mendorong penguatan perencanaan berbasis data, indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta optimalisasi peran APIP sebagai mitra penasihat dan penjamin mutu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Dalam sektor infrastruktur, perhatian diarahkan pada jalan konektivitas antar desa. Banggar meminta Pemerintah Daerah memberikan perhatian terhadap kondisi dan pembangunan jalan yang berfungsi memperlancar mobilitas masyarakat serta distribusi hasil ekonomi antarwilayah.

Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah diminta memperbaiki serapan anggaran melalui perencanaan yang matang, percepatan proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan serta peningkatan koordinasi antarpihak. Penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun diharapkan dapat dihindari dengan pemantauan progres secara berkala.

Banggar turut mendorong penciptaan lapangan kerja melalui sektor perdagangan, UMKM, industri kecil dan sektor ekonomi lainnya. Pemerintah Daerah didorong mengalokasikan APBD maupun membangun kolaborasi dengan pihak ketiga untuk membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Banggar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperkuat sinergi dengan kebijakan nasional, terutama Program Makan Bergizi Gratis, Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat dan program strategis nasional lainnya.

Setelah seluruh rangkaian pembahasan dilakukan bersama TAPD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dapat menyetujui Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026.

Laporan Banggar tersebut ditandatangani pada 10 September 2026 oleh Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., bersama jajaran pimpinan dan anggota Badan Anggaran. (Jhey)

m