
Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev. Foto Istimewa
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menata kembali pemanfaatan barang milik daerah yang belum produktif. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), aset-aset tersebut diarahkan agar memiliki nilai manfaat sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev., mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan aset.
Hal itu disampaikan Kaharuddin saat ditemui di Kantor DPRD Sumbawa setelah mengikuti Rapat Paripurna, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki sejumlah aset yang hingga kini belum digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Terhadap aset semacam itu, BKAD tengah mengidentifikasi bentuk pemanfaatan yang memungkinkan, baik melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
“Optimalisasi barang milik daerah menjadi salah satu yang kita tekankan dalam beberapa kali paripurna. Aset daerah yang belum digunakan tentu akan kita lihat bagaimana pemanfaatannya ke depan,” ujar Kaharuddin.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku terhadap seluruh aset pemerintah daerah. Barang milik daerah yang masih diperlukan untuk pelayanan pemerintahan tetap dipertahankan penggunaannya dan tidak menjadi objek pemanfaatan komersial.
“Yang kita manfaatkan adalah aset yang memang tidak digunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan. Kalau gedung kantor masih digunakan, tentu tidak bisa disewakan,” katanya.
Kaharuddin mengungkapkan, sebagian aset tanah milik Pemkab Sumbawa sudah mulai dimanfaatkan. Ia menyebut kawasan Padak Tui dan Labangka sebagai contoh lahan daerah yang telah disewakan karena belum dipergunakan untuk kebutuhan pemerintahan.
Di luar aspek pemanfaatan, BKAD juga tengah memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah. Pengawasan dilakukan terhadap sejumlah lahan yang pemanfaatannya perlu ditertibkan, termasuk aset pemerintah di kawasan Samota.
Di kawasan tersebut, kata Kaharuddin, terdapat bangunan sementara yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Penanganannya dilakukan dengan pendekatan persuasif bersama perangkat daerah terkait.
“Kita sudah melakukan pendekatan persuasif melalui Dinas PUPR selaku pemilik aset. Beberapa bangunan sudah ditertibkan,” ungkapnya.
Penataan juga menyasar sejumlah aset lain yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu. BKAD memastikan setiap pemanfaatan lahan pemerintah memiliki dasar yang jelas serta memberikan penerimaan yang tercatat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Sumbawa tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terutama dalam aspek pengamanan dan penertiban barang milik daerah.
BKAD selanjutnya akan terus memetakan aset yang belum termanfaatkan dan menentukan bentuk pengelolaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing aset serta ketentuan yang berlaku. Dengan langkah tersebut, aset pemerintah diharapkan tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah. (Jhey)
BKAD Sumbawa Tata dan Maksimalkan Aset Daerah untuk Tambah Penerimaan
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar