Mataram, (postkotantb.com) – Polresta Mataram menetapkan 6 orang sebagai tersangka dari 22 orang yang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas terkait kasus kelompok klub motor yang diduga membawa dan memainkan senjata tajam.
Dari 6 tersangka tersebut, 2 orang dewasa dan 4 orang lainnya masih berstatus anak. Kini mereka menjalani proses hukum di unit berbeda sesuai usia masing-masing.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pemuda diduga anggota klub motor sedang mempermainkan berbagai jenis sajam. Video itu memicu keresahan di masyarakat dan langsung ditanggapi Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma YP menyampaikan, pihaknya langsung menggelar Operasi Cipkon Kamtibmas. Operasi gabungan itu melibatkan Tim URC Polresta Mataram, personel Polda NTB, dan Polsek jajaran.
“Dalam operasi itu kami amankan 22 orang untuk diperiksa. Setelah pendalaman, kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata AKP I Made Dharma, Senin sore (14/09/2026).
Dua tersangka dewasa diproses oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Mataram. Sementara 4 tersangka anak ditangani Unit PPA dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus perlindungan anak.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Khusus untuk anak, kami pastikan penanganannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim berharap penetapan tersangka ini bisa menenangkan masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan. Silakan percayakan penanganannya kepada Kepolisian,” tutupnya.(Red)
-


0Komentar