Mataram, (postkotantb.com) – Penyidikan kasus pidana yang menjerat Tedy Ahmad Fauzi alias TAF resmi naik ke tahap penuntutan. Unit Reserse Kriminal Polsek Mataram menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (14/9/2026) siang.
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penyerahan tersebut. Ia menyebut penyidik Unit Reskrim telah menuntaskan proses penyidikan sebelum melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Benar, hari ini anggota kami dari Unit Reskrim telah menyerahkan tersangka atas nama berinisial TAF beserta seluruh barang bukti ke pihak Kejaksaan. Langkah Tahap II ini merujuk pada surat dari Kajari Mataram nomor B-3912/N.2.10./Eoh.1/08/2026 dan surat pengantaran dari kami nomor B/112/IX/2026/Sek. Mataram,” ujar AKP Amrozi Hamidi.
Dalam perkara ini, TAF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 11.00 WITA. Penyerahan dikawal langsung personel Unit Reskrim Polsek Mataram yang dipimpin Ipda Adiharta bersama Aiptu I Made Agus P., S.H., dan Brigadir Wahyu Merlin.
Setibanya di Kejari Mataram, tersangka TAF dan barang bukti diterima JPU Sulviany S., S.H., M.H., untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek memastikan seluruh rangkaian penyerahan berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif.
“Tersangka kami serahkan dalam keadaan sehat walafiat. Seluruh rangkaian proses administrasi penyerahan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan,” pungkas AKP Amrozi.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan tersangka dan barang bukti resmi beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan. Selanjutnya perkara akan diproses oleh JPU sesuai ketentuan hukum hingga tahap persidangan. (Red)


0Komentar