Penyusunan RTRW ditekankan harus partisipatif dan berkelanjutan untuk kelola potensi SDA dan antisipasi dampak tambang


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi memulai tahapan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046. Tahapan awal ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik I yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Undangan Bupati Nomor 600.3.2.1/569/DPUPR/IX/2026 tertanggal 11 September 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan, penyusunan dokumen RTRW harus dilakukan secara terpadu, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan agar selaras dengan potensi daerah serta kelestarian lingkungan.
  
Konsultasi Publik I dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj.Hanipa Musyafirin, S.Pd., M.M.Inov. Turut hadir Sekda KSB drh. Khairul, M.M, Kadis PUPR KSB Armayadi, S.T., M.M.Inov, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR KSB Ir. Muhammad Nafan, S.T., M.M.Inov, Kabid Tata Ruang Dinas Perkim Provinsi NTB Dian Trismayati, S.T., M.T, serta Kepala BRIDA KSB Mars Anugeriansyah, S.Hut., M.Si., CGCAE.

Dari pemerintah pusat hadir Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Dian Ayu Wulandari, S.Sos., M.Si. Kehadiran unsur pusat ini menjadi bentuk dukungan terhadap penataan ruang KSB yang lebih terarah.


Tim konsultan penyusun materi teknis revisi RTRW, Hanny Maria Caesarina, S.T., M.Sc dan Achmad Zabir Djaenudin, S.T., M.T, juga memaparkan kerangka awal materi teknis serta isu-isu strategis penataan ruang KSB ke depan.
  
Kepala Dinas PUPR KSB, Armayadi, menegaskan prinsip dasar penyusunan RTRW.  
"Penyusunan dokumen RTRW harus dilakukan secara terpadu, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Prinsip ini menjadi dasar agar dokumen tata ruang yang dihasilkan tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan KSB ke depan," jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan terpadu diperlukan agar seluruh sektor mulai dari pertambangan, pertanian, pariwisata, hingga permukiman dapat dipetakan sesuai peruntukannya. Sementara partisipasi masyarakat diharapkan mampu menampung aspirasi dari bawah agar kebijakan tidak berjalan sepihak.
  
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hj. Hanipa Musyafirin menyampaikan bahwa KSB memiliki luas wilayah 1.743,58 kilometer persegi atau 8,8 persen dari total luas Provinsi NTB. Dengan posisi strategis, KSB memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Pulau Sumbawa.


"KSB dianugerahi potensi sumber daya alam melimpah, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, hingga kawasan industri. Potensi tersebut harus dikelola bijak agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Wabup.

Ia berharap revisi RTRW ini menjadi payung hukum yang kuat untuk mengantisipasi isu alih fungsi lahan, dampak lingkungan pasca tambang, dan penataan kawasan lingkar tambang.  
"Suara Anda menentukan arah pembangunan KSB. Karena RTRW yang baik, lahir dari partisipasi kita semua. KSB Maju, Tata Ruang Tertata," pungkasnya. (Amry)