Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Isu hukum terkait 3 Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kasus Pokir "Combine" yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kini jadi perbincangan luas. Tanpa kejelasan update resmi, kasus ini terkesan seperti "bola liar" yang liar kemana-mana.

Kejari Sumbawa Barat telah menerbitkan 3 Sprindik terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan Pokir Combine. 

Dengan terbitnya Sprindik, artinya kasus sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Tiga Sprindik ini diduga dipisahkan berdasarkan klaster wilayah, kelompok tani, atau tahun anggaran.

Pada tahap ini penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Artinya pemanggilan saksi, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka sudah bisa dilakukan sesuai KUHAP.

Sebutan itu muncul karena 4 hal:
1. Belum ada pengumuman resmi terkait siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 3 Sprindik tersebut.
2. Spekulasi publik melebar mulai dari nama anggota DPRD, oknum OPD, hingga kelompok tani penerima bantuan.
3. Beban politik besar, karena Pokir berkaitan langsung dengan fungsi anggota dewan.
4. Proses tertutup. Sesuai KUHAP, penyidikan memang tidak dibuka ke publik. Tapi kekosongan informasi ini justru memicu interpretasi liar di masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Sumbawa Barat belum mengumumkan penetapan tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, institusi penegak hukum umumnya hanya akan mengumumkan nama tersangka jika bukti sudah dinilai cukup.

Saat ini penyidikan disebut masih berjalan: pengumpulan alat bukti, audit kerugian negara, dan pemeriksaan saksi-saksi.

1. Sprindik Tersangka. Sprindik hanya bukti bahwa perkara resmi disidik.
2. Tujuan utama penindakan adalah pemulihan kerugian negara dan efek jera, bukan kriminalisasi politik.
3. Transparansi terbatas tapi penting. Update berkala dibutuhkan agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Menurut sumber internal Kejari, penyidikan kasus Pokir DPRD KSB oleh tim "combine" disebut sudah memasuki tahap akhir. 

“Ini on the track. Tinggal menunggu waktu saja,” ujar sumber tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan pokir yang selama ini menjadi pembicaraan.

Di tengah sorotan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., yang baru menjabat, kini mendapat ujian. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan profesional, independen, dan tanpa intervensi. (GJI NTB)