Sumbawa Besar, (postkotantb.com)– Jajaran Polsek Labuhan Badas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (37) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Langkah cepat itu dilakukan untuk menghindari potensi aksi main hakim sendiri dari keluarga korban di Dusun Tanjung Pengamas, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Labuhan Badas oleh ayah kandung korban, SO (49), pada Selasa (01/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si menjelaskan, korban berinisial CLO (15) merupakan anak di bawah umur. Terduga pelaku J diketahui merupakan kerabat, yakni sepupu satu ibu kandung korban, dan menumpang tinggal di rumah korban.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Kondisi kamar korban yang tidak berpintu dan hanya disekat lemari dari ruang tamu tempat pelaku tidur dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya saat korban tertidur. Karena rasa takut, korban tidak melakukan perlawanan. Aksi serupa disebut kembali dilakukan pada Jumat dini hari.
"Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak, IR, setelah sang kakak pulang dari Labu Ijuk. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan terduga pelaku J ke Mako Polsek Labuhan Badas. Pengamanan dilakukan untuk meredam potensi amukan massa serta memastikan proses hukum berjalan.
Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan bahwa terduga pelaku sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban pada Sabtu (29/8/2026) berisi permintaan agar perbuatan tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
"Saat ini kami telah mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas untuk menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar. Kami juga telah berkoordinasi intensif dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut," pungkas Iptu Eko Riyono.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. (Jhey)


0Komentar