Mataram, (postkotantb.com) — Polsek Sandubaya Polresta Mataram memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di salah satu kafe DJ di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Sandubaya telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara.
13 Saksi Diperiksa, CCTV dan Visum Diamankan
Sebanyak 13 orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta melengkapi dokumen medis korban melalui visum et repertum dari fasilitas kesehatan terkait.
Setelah melalui tahapan penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IBSP sebagai tersangka. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Sandubaya Polresta Mataram, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., mengatakan pihaknya berkomitmen menangani perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan prosedur hukum. Pemeriksaan saksi, CCTV, visum, keterangan ahli hingga gelar perkara dilakukan untuk memastikan perkara ini ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar AKP Niko saat dikonfirmasi, Selasa (01/09/2026).
Ia juga menyampaikan perkembangan kondisi korban.
“Kami juga tetap memperhatikan kondisi korban. Saat ini korban sudah siuman, namun belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak medis dan keluarga korban sampai kondisi korban memungkinkan untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan JPU dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan penghormatan terhadap hak semua pihak,” tegasnya.
Penanganan perkara ini disebut sebagai bentuk komitmen Polsek Sandubaya dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada polisi dan tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. (Red)


0Komentar