Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Tim Puma Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan kinerjanya. Dalam kurun waktu sebulan, polisi berhasil mengamankan 2 orang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya sendiri di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang. Korban, anak perempuan usia 8 tahun kelas 2 SD, diduga dilecehkan oleh ayah tirinya berinisial I alias K, warga Desa Lalar Liang. Saat ini korban mengalami trauma berat.
Kasus kedua ditangani langsung Polres Sumbawa Barat di wilayah Polsek Brang Rea. Korban anak perempuan usia 12 tahun kelas 6 SD diduga dicabuli oleh ayah tirinya, Andre Saputra alias Seh Puji, 43 tahun, warga Taliwang.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (03/09), pelaku Andre mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah mencabuli anak tirinya selama kurang lebih setahun dengan total sekitar 10 kali.
“Sebagai manusia normal saya khilaf, nafsu saya tidak bisa bendung,” ujarnya.
Kedua korban kini ditangani oleh KANIT UPTD PPA Yuyun Silvia Dewi, S.Pd., M.M.Inov dan Kabid PPA Ermawati, S.K.M., http://M.M.Kes untuk pemulihan trauma.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Kedua korban menjadi tanggung jawab UPTD PPA Sumbawa Barat untuk pemulihan trauma,” kata Yuyun.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, http://S.Tr.K., mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan cepat hingga mengamankan kedua pelaku.
“Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik, Polres Sumbawa Barat gerak cepat melakukan serangkaian proses visum dan langsung mengamankan pelaku di bawah pengawasan Kabid Perlindungan Anak Pemda Sumbawa Barat. Kedua pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 jo Pasal 473 ayat 9 KUHP jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 jo Pasal 415 KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk bersama-sama melindungi anak. Lindungi anak, jangan diam. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan segera laporkan ke 110 atau Polsek terdekat,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Sumbawa Barat mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan terhadap anak. Call Center 110 siap 24 jam. (Tim GJI NTB)


0Komentar