Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi besar-besaran. Dalam dua hari operasi di Kecamatan Utan dan Alas, petugas mengamankan 11.100 batang rokok ilegal dan 1.440 gram tembakau iris tanpa pita cukai.

Operasi yang berlangsung Senin–Selasa, 31 Agustus hingga 1 September 2026 itu menyasar sejumlah toko dan kios di dua kecamatan tersebut. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Libatkan 5 Unsur

Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.


Sebelum turun ke lapangan, tim terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait lokasi yang diduga menjual rokok ilegal.

Hasilnya, petugas menemukan ratusan bungkus rokok dan tembakau iris dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

“Secara keseluruhan kami mengamankan 11.100 batang rokok ilegal dan 1.440 gram tembakau iris ilegal. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea dan Cukai Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Selain Penindakan, Ada Edukasi

Mukhtamarwan menegaskan, operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan. Tim juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak menjual maupun mengedarkan produk rokok tanpa pita cukai.

“Harapan masyarakat yang kami temui di lapangan adalah agar sosialisasi dan edukasi terkait BKC ilegal ini terus dilakukan secara berkelanjutan,” tambahnya.


Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat sinergi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa.

Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok resmi. (Jhey)