
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian. Foto Istimewa/Bang Jhey/postkotantb.com
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Polemik mengenai data penerima bantuan sosial (bansos) dan perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Di tengah berbagai persoalan yang berkembang, Dinas Sosial menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi data secara berkala agar bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, menjelaskan bahwa data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Kondisi ekonomi seseorang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga status dalam data bantuan sosial juga perlu disesuaikan berdasarkan kondisi terbaru.
“Data itu dinamis. Seseorang hari ini bisa saja masih memenuhi kriteria, tetapi kondisinya berubah karena mendapatkan pekerjaan atau perubahan kondisi ekonomi keluarga. Itu harus diperbarui dalam data,” jelas Iwan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa perubahan atau keluarnya seseorang dari data bansos berarti bantuan tersebut dihapus secara permanen. Terdapat mekanisme verifikasi, evaluasi dan sanggahan yang dapat ditempuh apabila masyarakat merasa datanya tidak sesuai.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos maupun menyampaikan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia. Pemerintah desa dan operator data juga memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan maupun perubahan kondisi masyarakat.
Penentuan Desil Bukan Kewenangan Dinas Sosial
Isu kedua yang turut menjadi perhatian adalah mengenai penentuan desil atau pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Iwan menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desil. Dinas Sosial berperan dalam proses pengusulan, pemutakhiran, verifikasi dan validasi data.
Sementara pemeringkatan berdasarkan indikator statistik menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dinas Sosial tidak menentukan desil. Kita melakukan pemutakhiran, memasukkan dan memverifikasi data. Untuk pemeringkatan berdasarkan indikator statistik merupakan kewenangan BPS,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu sumber. Data dari masyarakat, RT/RW dan pemerintah desa perlu diverifikasi, termasuk melalui musyawarah desa dan bila diperlukan pengecekan langsung di lapangan.
Karena itu, pemerintah desa didorong lebih aktif melakukan pembaruan data dan tidak hanya menunggu perubahan dari tingkat atas. Masyarakat juga memiliki ruang untuk mengusulkan warga yang belum terdata maupun melaporkan perubahan kondisi penerima bantuan yang sudah tidak sesuai.
Pemkab Sumbawa, lanjut Iwan, tengah menyiapkan penguatan mekanisme verifikasi dan validasi melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan sekaligus meningkatkan kualitas data kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, dua persoalan yang selama ini berkembang—ketepatan data penerima bansos dan pemahaman mengenai siapa yang berwenang menentukan desil—diharapkan dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polemik Data Bansos dan Penentuan Desil, Kadis Sosial Sumbawa Luruskan Mekanismenya
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar