Pemutakhiran data kesejahteraan dilakukan berkala agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian. Foto Istimewa/Bang Jhey/postkotantb.com
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperketat mekanisme verifikasi dan validasi data kesejahteraan masyarakat. Proses ini dibuka setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan agar desa dan masyarakat bisa mengusulkan data baru maupun memperbarui data yang sudah berubah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, mengatakan periode tanggal 1–11 adalah waktu krusial untuk pemutakhiran data bansos.
“Dari tanggal 1 sampai tanggal 11 setiap bulan ada kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data. Karena itu, pemerintah desa dan masyarakat harus memanfaatkan waktu tersebut,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan kondisi sosial ekonomi warga tidak bersifat tetap. Ada warga yang sebelumnya masuk DTKS bisa keluar karena sudah bekerja atau pendapatan keluarga naik. Sebaliknya, ada warga yang sebelumnya tidak masuk data justru perlu diusulkan karena mengalami perubahan kondisi.
BPS Pegang Kewenangan Pemeringkatan Desil
Iwan juga meluruskan soal kewenangan penentuan tingkat kesejahteraan atau desil.
“Dinas Sosial tidak menentukan desil. Kita melakukan pemutakhiran, memasukkan dan memverifikasi data. Untuk pemeringkatan berdasarkan indikator statistik merupakan kewenangan BPS,” tegasnya.
Karena itu, koordinasi dengan BPS disebut penting agar data yang sudah diperbarui bisa diproses sesuai indikator yang berlaku.
Agen Perlinsos Turun Bantu Warga
Untuk memperluas akses layanan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat menjadi Agen Perlinsos.
“Tugasnya membantu warga melakukan pendataan, pemetaan maupun menyampaikan sanggahan secara individu melalui mekanisme yang tersedia,” jelas Iwan.
Kehadiran Agen Perlinsos diharapkan jadi jembatan antara masyarakat dengan layanan sosial, terutama bagi warga yang butuh pendampingan administrasi.
Operator Desa Jadi Pintu Awal
Di tingkat desa, operator memegang peran strategis untuk menginput dan memperbarui data. Namun operator tidak berwenang menentukan layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan.
Setiap usulan wajib melalui verifikasi, validasi, dan musyawarah desa. Data dari RT/RW dan masyarakat juga harus dicek berdasarkan kondisi faktual sebelum diperbarui.
“Yang paling mengetahui kondisi masyarakat adalah pemerintah desa. Jadi manfaatkan waktu yang tersedia untuk mengusulkan data baru, memperbarui data maupun menyampaikan perubahan kondisi warga,” kata Iwan.
Masyarakat Diminta Cek Data Secara Berkala
Selain pemerintah desa, masyarakat juga diminta aktif mengecek status data bansos. Jika ada ketidaksesuaian, sanggahan bisa disampaikan lewat aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa, atau operator.
Iwan menegaskan perubahan data tidak instan. Setiap sanggahan tetap butuh proses verifikasi dan evaluasi sebelum status ditetapkan kembali.
Dengan keterlibatan BPS, Pemkab, pemerintah desa, operator, pendamping sosial, Agen Perlinsos, dan masyarakat, Pemkab Sumbawa menargetkan data kesejahteraan semakin akurat. Tujuannya agar penyaluran program perlindungan sosial lebih tepat sasaran.
Pewarta: Syaiful Marjan (Jhey)
Setiap Tanggal 1–11 Data Bansos Dibuka, Kadis Sosial Sumbawa Dorong Peran BPS dan Agen Perlinsos
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar