Advokat H. Hulain: Siapa Sebenarnya yang Pertama Menyebut Uang Rp8 Juta?


Lombok Timur, (postkotantb.com) — Persidangan perkara dugaan pemerasan terhadap wartawan Mughni Ilma alias Mugni bin Harpan di Pengadilan Negeri Selong memasuki titik krusial. Keterangan pelapor yang mengaku “dipaksa” membayar uang lewat telepon kini dipertanyakan karena tidak didukung saksi maupun bukti langsung.

Pelapor dalam perkara ini adalah pejabat di PDAM Lombok Timur. Dalam dakwaannya, ia menyebut telah dipaksa oleh terdakwa melalui percakapan telepon dengan perantara Lalu Purnama Adiguna, S.H, untuk membayar uang sebagai syarat penghapusan berita.

Namun di persidangan terungkap fakta berbeda. Tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan telepon tersebut. Pelapor sendiri tidak berbicara langsung dengan terdakwa. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengajukan rekaman percakapan sebagai barang bukti.

“Jika pelapor tidak mendengar sendiri, tidak ada rekaman, dan yang menyampaikan soal uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu bagaimana kita bisa percaya bahwa itu benar-benar pemaksaan? Bisa jadi justru sebaliknya, perantara yang mengajukan soal uang duluan, lalu diklaim sebagai permintaan terdakwa,” ujar H. Hulain, tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM Lombok Timur.

Anggota polisi yang melakukan penangkapan di sebuah kafe juga mengaku tidak mendengar adanya pembicaraan soal uang maupun ancaman. Alasannya, posisi pengintaian berjarak sekitar 5 meter dan tidak terdengar keributan.

Keterangan Kabar-Kabaran Dinilai Lemah Secara Hukum

H. Hulain menegaskan, dalam hukum pidana pengakuan pelapor saja tidak cukup untuk menjatuhkan pidana. 

“Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana. Apalagi kalau pelapor itu sendiri tidak mendengar langsung tapi hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya KETERANGAN KABAR-KABARAN, bukan keterangan saksi yang sah!” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 482 dan 483 KUHP yang mensyaratkan adanya unsur paksaan atau ancaman dari terdakwa. 

“Kalau pelapor bilang ‘saya dipaksa’, tapi tidak ada satu orang pun yang mendengar, tidak ada rekaman, dan yang mengantar uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu di mana bukti paksaan itu? Bisa saja justru pihak pelapor melalui perantaranya yang ‘menawarkan uang duluan’, lalu diklaim sebagai pemerasan untuk menjebak wartawan tersebut!” lanjutnya.

Pertanyaan Kritis: Siapa yang Memulai Soal Uang?

Menurut H. Hulain, ada beberapa hal mendasar yang wajib diuji majelis hakim:

1. Siapa yang pertama kali menyebut nominal uang di telepon? Jika yang menyebut adalah perantara atau pelapor, maka perbuatan terdakwa tidak masuk unsur pemerasan.
2. Apakah ada rekaman percakapan? Jika tidak ada, maka delik ancaman menjadi tidak terbukti.
3. Siapa saksi yang mendengar langsung?Jika tidak ada, maka keterangan pelapor tidak didukung bukti.
4. Mengapa pelapor tidak bicara langsung dengan terdakwa? Penggunaan perantara membuka peluang adanya “manipulasi informasi”.

Ia juga mempertanyakan konsistensi proses hukum. 
“Yang menjadi pertanyaan kritis saya, mengapa perantara tidak ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa hanya penerima suap yang diproses? Hal ini tentu tidak konsisten dan terkesan tebang pilih,” kata H. Hulain yang akrab disapa HaHu.

Ia menambahkan, jika pihak pelapor yang menawarkan uang terlebih dahulu untuk menghapus berita, maka peristiwanya bisa bergeser menjadi dugaan penyuapan. 
“Dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab dan tidak boleh hanya menangkap wartawannya saja!” ujarnya.

Menanti Putusan Hakim

H. Hulain menutup pernyataannya dengan pesan tegas kepada majelis hakim.
“Hakim wajib bertanya: SIAPA YANG MEMULAI SOAL UANG? Kalau wartawan yang memulai, baru bisa dibicarakan pemerasan. Tapi kalau pihak pelapor atau perantaranya yang menawarkan duluan, maka tuduhan itu gugur, dan justru pihak pelapor yang harus dipertanggungjawabkan atas dugaan penyuapan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan di atas pengakuan sepihak!”

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. Masyarakat Lombok Timur kini menanti, apakah klaim “dipaksa lewat telepon” benar terjadi, atau justru menjadi narasi untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik. (Red)