Mataram, (postkotantb.com) – Komitmen Polsek Ampenan dalam memberantas tindak pidana kembali dibuktikan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (18) yang diduga sebagai pelaku pembobolan warung di wilayah Penjarakan, Kecamatan Ampenan.
MF, warga Kecamatan Ampenan, diamankan di wilayah Kecamatan Ampenan pada Rabu siang, 2 September 2026. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan MS, pemilik warung di Kelurahan Penjarakan, yang menjadi korban pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., menjelaskan aksi pencurian diperkirakan terjadi pada malam 29 Juni 2026.
“Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 Wita, korban menutup warung dan pulang ke rumah. Namun saat kembali keesokan harinya untuk membuka warung, korban mendapati kondisi tempat usahanya sudah berantakan,” jelas Ipda Komang, Rabu (02/09/2026).
Korban melihat isi warung berantakan dan dinding warung jebol. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Ampenan.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
“Terduga baru kita ketahui keberadaannya baru-baru ini. Sebelumnya tim sudah mencari, namun belum berhasil. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung memburu dan berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Ampenan. Ia diamankan tanpa perlawanan dan terduga juga telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, barang yang hilang berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan uang tunai yang disimpan di dalam kaleng biskuit di warung. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp1 juta.
Diproses Sesuai Pasal 476 KUHP
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim menegaskan, meski kerugian tidak besar, proses hukum tetap berjalan.
“Total kerugian diperkirakan Rp1 juta. Meski kerugian tidak terlalu besar, tindak pidana yang dilakukan terduga tetap harus diproses sesuai peraturan untuk memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi korban,” jelasnya.
Saat ini MF telah diamankan di Polsek Ampenan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)
-


0Komentar