Lombok Timur, (postkotantb.com) – Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD menjadi dasar Pemkab Lombok Timur menyesuaikan BUMD Air Minum atau PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Terlebih dengan Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD yang berlaku 31 Desember 2024, yang mencabut Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Saat ini Pemda melalui Bagian Ekonomi selaku pembina BUMD bersama Bagian Hukum tengah menyusun draf Raperda PDAM menjadi Perumda, dengan melibatkan perancang dari Kanwil Kemenkum NTB. Draf ditargetkan rampung November mendatang untuk segera dibahas bersama DPRD.
Kepala Bagian Hukum Setda Lotim Biyawansyah mengatakan perubahan penting untuk kepastian hukum sekaligus pelayanan optimal bagi masyarakat. Saat ini karena belum disesuaikan, Pemda menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) pada jajaran direksi PDAM untuk menghindari kekosongan jabatan. Jelasnya pada Sabtu (30/10/2026).
Dalam Permendagri 23/2024, jelas Biyawansyah, memuat sejumlah hal penting seperti kategori BUMD: kategori kecil dengan pelanggan 50.000 dengan 1 direksi, kategori sedang 50.001-100.000 dengan paling banyak 3 direksi, dan kategori besar di atas 100.000 dengan paling banyak 5 direksi.
Selain itu diatur batas maksimal rasio biaya operasi (0,95 kategori kecil, 0,90 sedang, 0,85 besar), batas maksimal total remunerasi atau biaya operasional pegawai berdasarkan proyeksi pendapatan tahun sebelumnya, termasuk usia pensiun pegawai 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.
Sebelumnya Pemda melalui Bagian Hukum telah beberapa kali mengusulkan Ranperda PDAM menjadi Perumda melalui Propemperda agar segera dibahas legislatif, namun beberapa kali mengalami penundaan.
Pewarta: Multasri


0Komentar