Arlie:
Pemerintah Harus Lindungi Investasi.
Humas PT BAL Arlie Wihodo Menunjukan Izin SIUP dan TDP Perusahaan
Mataram (Postkotantb.com)- Manajemen PT Berkat Air Laut (BAL) meluruskan tudingan
sejumlah pihak yang menilai perusahaan PMA itu abal abal. ‘’Perusahaan kami
perusahaan resmi yang diakui pemerintah Indonesia’’ tandas Humas PT BAL, Arlie
Wihodo kepada wartawan di Mataram
PT BAL merupakan
perusahan legal dibuktikan adanya surat izin operasional berupa SIUP dan
TDP serta ijin lainnya, dari tahun 2010 hingga sekarang mensuplai air
bersih ke Gili Trawangan dan Meno diwilayah Kabupaten Lombok Utara.
Suplai air bersih
tersebut sangat membantu, bukan saja untuk pertumbuhan pariwisata di
kawasan Gili yang sudah mendunia itu, juga untuk memenuhi air
bersih masyarakat setempat.
Arlie mengaku,
pihaknya tidak mau berpolemik soal proses hukum. Hanya saja dia ingin
meluruskan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait keberadaan PT BAL.
‘’Kami
tidak ingin berpolemik apalagi intervensi terhadap masalah hukum yang tengah
berjalan, kami hanya memberikan klarifikasi operasional perusahaan,’’
sebutnya.
Ditegaskannya, secara
legal formal, perusahaan yang berinvestasi diwilayah KLU ini perusahaan yang
telah mengantongi semua persyaratan pendirian sebagai perusahaan
modal asing yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi
mengenai bosnya yang terbelit hukum, itu penting mereka sampaikan untuk
menepis isu miring yang bekembang belakangan ini.
"Banyak isu
miring yang ditudingkan oleh oknum kepada perusahaan, salah
satunya fitnah kalau perusahaan memberikan fee kepada pejabat, itu sama
sekali tidak kami lakukan," tegasnya.
Kendati demikian,
pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Arlie menyebut,
pihaknya akan kooperatif dengan semua proses yang sedang berjalan.
Dijelaskan,
beroperasinya PT BAL di Trawangan dan Meno jadi solusi dalam mengatasi
kesulitan air bersih di kawasan wisata tersebut. Proses desalinasi air laut
menjadi air bersih oleh perusahaan sejak 2012 silam, banyak dirasakan
maanfaatnya oleh pelaku wisata dan masyarakat dua gili.
Proses desalinasi air
laut menjadi air tawar ini disambut positif dan diapresiasi masyarakat dua
gili, pelaku usaha wisata dan Pemda Kabupaten Lombok Utara. Dibuktikan
dengan diberikannya kesempatan investasi untuk melakukan proses
penyadiaan air tawar untuk kebutuhan hotel dan masyarakat lokal di dua gili
tersebut.
Kata Arlie, permintaan
Pemda KLU untuk mengurus izin SIPA yang menjadi kewenngan Pemprov sedang
berproses. Dari Pemda KLU izin lain yang berkaitan dengan proses
desalinasi ini sudah lengkap. Sementara presentasi teknologi beach well atau
sumur pantai yang sudah dipaparkan perusahaan dihadapan pemerintah
provinsi dan KLU bahkan di Kementerian Kelautan.
‘’Sejak tahun
2010 sampai tahun 2015 aman aman saja karena izin SIPA masih
menjadi wewenang Pemda Kabupaten/kota. Permasalahan timbul setelah izin
SIPA tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota, melainkan pemerintah
Provinsi. Pemprov mempersoalkan teknik beach well atau sumur pantai
dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur soal itu,"
sambungnya.
Menurut penjelasan
Arlie, pada September 2015. pihak PT BAL menggelar rapat dengan Pemda KLU
dihadiri hadir biro hukum Pemda, Direktur PDAM KLU, akademisi Unram dan lainnya
membahas tentang izin SIPA. Hasil rapat, Pemda KLU saat itu meminta PT
BAL mengurus izin SIPA ke Pemprov NTB kaena bukan lagi weweang kabupaten. Saat
rapat berlangsung, perusahaan juga menawarkan reribusi yang akan
diberikan ke daerah.
Dijelaskan, dalam UU
Nomor 25 tahun 2008 tentang Penanaman Modal pada pasal 14 angka 2 huruf b
disebut bahwa pemerintah wajib melindungi penanam modal sejak dari proses
pengurusan izin sampai berakhirnya masa penanaman modal.
Teknik Beach Well atau
pengeboran sumur air laut ini menurut Arlie berdasarkan analisis dampak
lingkungannya tidak memiliki dampak ekologis. Meski beberapa peralatan PT BAL
di Trawangan telah disita oleh pihak Pengadilan Negeri, namun oleh pihak pemda
masih diminta untuk tetap melakukan aktivitas penyediaan air bersih ke
masyarakat. Ini juga yang menurutnya membuat investor itu kebingungan memahami
alur investasi di daerah.
“Dibenak Arlie timbul
pertanyaan, di satu sisi pemda meminta agar aktivitas perusahaan terus
beroperasi, sementara PT BAL sudah disita oleh PN. Lantas kemana biaya
operasional perusahaan dan tarif air itu.
Aktivitas pengolahan
air laut menjadi air tawar oleh PT BAL di mulai pada tahun 2012 dengan
kapasitas 1150 meter kubik per hari. Kemampuan penyulingan air laut mampu
mensuplai kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang berada di kawasan Gili
Terawangan dan Gili Meno.
Perusahaan juga
menyisihkan cost social, setiap tahun tetap menyalurkan dana CSR sebesar
2,5 persen dari keuntungan, pendidikan gratis untuk masyarakat dua gili, air
bersih gratis untuk sarana pribadatan.
Sebagai
perusahaan yang legal, PT BAL adalah perusahaan yang taat membayar pajak.
Dibuktikan, terakhir setoran pajak ke Negara
sebesar satu miliar rupiah lebih.
Sebagai perusahaan asing yang menginvetasikan
modalnya diwilayah NTB, humas PT BAL ini berharap pemerintah daerah
untuk melindungi investor dan memberikan kemudahan dalam
berinvestasi. (Rizal)
0 Komentar