Breaking News

Tidak Sesuai Standar Keamanan Organda NTB Tolak Sepeda Motor jadi Angkutan Umum


Sejumlah Pihak Menolak Revisi UULLAJ Tahun 2009
Mataram (postkotantb.com)- Wacana merevisi Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menuai reaksi dari berbagai kalangan dan pegiat transportasi di Nusa Tenggara Barat. Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB menolak secara tegas revisi UU LLAJ tersebut. ketua Organda NTB Antonius Zaremba kepada awak media, Kamis (12/4) di Mataram mengatakan pihaknya menolak upaya untuk merevisi undang-undang tersebut. terlebih dalam salah satu pasal menyebutkan bahwa sepeda motor akan menjadi angkutan umum.

"revisi UULAJ ini apalagi sepeda motor jadi angkutan umum jelas kami menolak, Organda NTB menolak revisi UU 22 Tahun 2009," kata Anton Sapaan akrab Ketua DPD Organda NTB ini.

Lebih jauh Anton mengatakan sepeda motor sangat tidak tepat menjadi angkutan umum bila ditinjau dari segi keselamatan dan kenyamanan angkutan. Ia menilai sepeda motor sangat rawan dari sisi keselamatan. “kalau terjadi kecelakaan akan merugikan penumpang," ucapnya.

Selain itu bila sepeda motor di fungsikan menjadi angkutan umum maka kemacetan akan semakin parah. Ia melihat saat ini kondisi jalan di Kota Mataram sudah sangat padat dan menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. Kondisi tersebut kata Anton akan lebih parah bila sepeda motor juga beralih fungsi menjadi kendaraan umum.  "sekarang saja kemacetan lalu lintas di jalur tertentu, bila  sepeda motor menjadi angkutan umum, pasti kemacetan lalu lintas semakin banyak terjadi,” paparnya.

Meski niat pemerintah merevisi UULLAJ untuk menciptakan lapangan pekerjaan namun menurut Anton kebijakan tersebut tidak tepat. namun disisi lain malah merugikan masyarakat juga.  Antonpun menyatakan UU nomor 22 Tahun 2009 sudah komplit mengatur semua pihak, sedangkan untuk angkutan berbasis online, Kemenhub juga sudah mengakomodir melalui Permenhub 108 Tahun 2017. " jangan repot repot revisi jalani aja aturan dalam Permen 108 itu, sudah lengkap kok disana,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua Masyarakat Peduli Keselamatan Berkendaraan NTB, Zulkipli menilai tidak perlu melakukan revisi terhadap UULLAJ tersebut karena tidak bertentangan dengan perundang undangan di atasnya. Menurutnya untuk mengakomodir tuntutan angkutan online, pemerintah cukup mengaturnya dengan aturan turunan UU. Iapun menilai Permenhub 108 2017 dinilai sudah sangat tepat, tanpa harus direvisi lagi.(RZ)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close