Abdul Halid terduga penghina ulama melalui siaran live streaming di facebook di amankan Satuan Resserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur |
Lombok Timur (postkotantb.com)- Satuan Resserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil mengaman seorang yang diduga melakukan penghinaan melalui Media sosial, pada hari Senin 30 Desember 2019.
Adapun identitas terduga yakni Abdul Halid, 32 tahun asal Dusun Kabar Selatan Kabupaten Lombok Timur.
Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (facebook) dengan cara live streaming.
untuk mengantisipasi kejadian yang tidak di inginkan serta menjaga situasi yang kondusif, pelaku telah diamankan ke Polres Lotim untuk proses kebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si. menjelaskan pengamanan terhadap pelaku tersebut sebagai langkah Polres Lombok Timur untuk mencegah aksi main hakim sendiri, juga sebagai upaya mencegah beredarnya penyebaran vidio di kalangan masyarakat yang bisa memprovokasi massa.
"Iya kami amankan supaya tidak ada aksi main hakim sendir, karena ini bisa memicu terjadinya keributan, kami akan ambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan," jelasnya dalam rilis yang di terima postkotantb.com
Polri juga menghimbau masyarakkat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian.(RZ)
0 Komentar