Breaking News

Lalu Armayadi Persilahkan Pemda Lobar Gugat Tanah di Jagaraga

Kuasa Hukum masyarakat Dusun Tegal Desa Jagaraga, Lalu Armayadi menantang Pemkb Lobar untuk menggugat tanah di Desa Jagaraga
Lombok Barat (postkotantb.com)- Terbitnya surat edaran Sekda Lobar yang meminta di kosongkan lahan seluas 39 are di Dusun  Tegal, Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat menuai reaksi dari masyarakat yang mendiami lahan tersebut.

Kuasa Hukum masyarakat Dusun Tegal Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Lalu Armayadi SH mengatakan surat edaran pengosongan lahan tersebut di nilai keliru dan tidak berdasar.

Klaim Pemda Lobar atas tanah tersebutpun menurut Lalu Armayadi sebagai  tindakan inskonsistensi Pemda Lobar, dimana Pemda Lobar telah mengetahui bahwa tanah yang di kuasai oleh masyarakat telah di beli melalui langkah prosedur dan lahan yang kini di sengketakan telah di jual oleh Pemda Lobar melalui SK Bupati pada saat itu yakni Zaini Arony dan mendapat persetujuan dari DPRD Lobar.

"Memang benar asal nya milik Pemda Lobar akan tetapi Pemda Lobar telah melepas aset tersebut sesuai SK Bupati Zaini Arony dan persetujuan DPRD Lobar seluas 39 are. Tentunya dengan persetujuan DPRD, bupati selanjutnya membentuk panitia jual beli pada tahun 2012. Adanya regulasi tersebut akhirnya masyarakat membeli ke panitia lelang melalui sekretaris panitia lelang yaitu Burhanudin Spd yang juga kepala aset Pemda Lobar pada saat itu," ujar Lalu Armayadi.

Lalu Armayadi juga mempertanyakan keterkaitan antara transaksi yang di lakukan masyarakat atas tanah tersebut dengan kasus yang menjerat Burhanudin. "Dasar pengosongan yakni Burhanudin yang tersangkut kasus korupsi akibat tidak menyetor ke kas daerah hasil jual beli tanah tersebut itu keliru, persoalan Burhanudin dan jual beli tanah yang di lakukan masyarakat adalah persoalan yang terpisah.

Menurut Lalu Armayadi perbuatan Burhanudin tidak bisa di timpakan kepada masyarakat. Iapun menantang Pemda Lobar untuk melayangkan gugatan atas tanah yang kini di huni oleh masyarakat.

"Silahkan di gugat nanti kita akan tahu kebenarannya seperti apa, karena masyarakat juga telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut, ayo kami tantang Pemda Lobar untuk menggugat di pengadilan," pungkas Armayadi.

Sementara Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang di temui di sela sela peresmian balai mediasi di kantor desa Sigerongan Lingsar, Rabu (8/1) menegaskan tidak ada konflik di lahan seluas 30 are lebih tersebut. Fauzan menyatakan pengosongan lahan sesuai edaran Sekda Lobar di lahan yang tidak di jual.

Fauzan mengakui bahwa ada aset milik Pemkab Lobar berupa tanah di Jagaraga yang memang telah di lepas dan mendapat persetujuan dewan, dan persoalan jual beli dengan masyarakatpun berjalan lancar begitu juga dengan hasil jual beli telah di setorkan ke kas daerah, namun pengosongan yang di perintahkan adalah lahan yang tidak termasuk dalam objek jual beli tetapi ikut di lelang oleh oknum pejabat pada saat itu.

"Itu lahan milik pemda kok dan kami tidak pernah menjual, hanya saja ada oknum yang menjual tanah itu, kok pemda yang di salahkan, ilustrasinya begini saya punya tanah tetapi tanpa persetujuan saya di jual, yang kita kosongkan itu lahan yang tidak termasuk dalam pelelangan pada saat itu," papar Fauzan Khalid.

Terkait adanya tantangan agar Pemda Lobar menggugat lahan di Jagararaga, Fauzan menegaskan bahwa Pemda Lobar tidak akan menggugat karena merasa yakin tanah tersebut adalah milik pemda.

"Ngapain kita harus gugat itu adalah tanah pemda, sekali lagi itu tanah pemda yang di jual oleh oknum padahal tidak ada perintah untuk menjual tanah tersebut," pungkas Bupati Lobar yang juga mantan Ketua KPU NTB.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close