Breaking News

Komisi IV DPRD Sumbawa Apresiasi Mendikbud & Menkeu Soal Dana BOS

Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa Ida Rahayu mengapresiasi kebijakan Nadiem Makarim dan Menkeu soal kebijakan pengelolaan dana BOS
Sumbawa (postkotantb.com)- Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa Ida Rahayu, SAP mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) Nadiem Makarim dalam mengubah mekanisme dana bantuan operasional  sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020, ujar Srikandi Parlemen 3 periode saat ditemui postkotantb.com di ruang kerjanya, Jum’at (14/2).

Selanjutnya ia mengatakan, bahwa perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. ungkap Ida Rahayu.

Selain itu Srikandi parlemen Sumbawa Ida Rahayu mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan RI terkait langkah serta kebijakan dalam  Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut, dimana Kementerian Keuangan RI tidak lagi melalui Pemda tetapi dana BOS tersebut akan ditransfer langsung ke Rekening Sekolah.

Artinya, saat ini pemerintah akan melakukan transfer langsung dana BOS itu ke setiap Rekening Sekolah, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri. Menurutnya, hal ini ada baiknya serta kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan memangkas sistem birokrasi yang berbelit-belit selama ini.

Lebih jauh politisi PAN tersebut mengingatkan juga agar dana BOS bisa dimaksimalkan dalam penggunaannya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. 

"Kami dari Komisi IV DPRD sebagai wakil rakyat mengimbau semua kepala sekolah agar penggunaan dana BOS tersebut digunakan sebaik-baiknya, jangan sampai ada penyalahgunaan atau dikorupsi," tegas Ida sapaan akrab politisi PAN tersebut.

Diketahui, bahwa guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

”Kami menyambut baik langkah tersebut, dimana dana BOS yang ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat ke nasing-masing Rekening Sekolah, semoga apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat untuk penggunaan dana 50% dana BOS tersebut untuk kesejahteraan guru honorer,” pungkasnya.

Sementara, saat konferensi Pers, Senin (11/2), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Ia mengatakan, kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya, sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.

“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Mendikbud dalam Konferensi Pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

Menurutnya, ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak. Mendikbud menuturkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu mensejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi  diberikan otonomi kepada sekolah,” kata Mendikbud.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp 856,9 triliun. Dana transfer daerah tersebut antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik. 

“DAK nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS,” ujar Menkeu. Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu. (SHK)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close