Lombok Utara (postkotantb.com)- Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab oleh Laboratorium
Biomedis RSUD Provinsi NTB, pada Selasa 28 April 2020, bahwa 8 (delapan) pasien
berstatus ODP dengan riwayat perjalanan dari Gowa dan dikarantina di Unit
Pelayanan Karantina Covid-19 KLU, dinyatakan positif.
Mereka adalah pasien a.n Tn. J (60 th), alamat Kerujuk,
Pemenang Barat. Pasien a.n Tn H (31 th), alamat Karang Desa, Pemenang Barat.
Pasien a.n Tn. D (28 th), alamat Teres Genit, Bayan. Pasien a.n Tn. A (45 th),
alamat Mandala, Bayan.
Kemudian, pasien a.n Tn. AM (38 th), Dasan Lendang, Anyar
Bayan. Pasien a.n Tn. MA (52 th), alamat Lendang Mamben, Anyar Bayan. Pasien
a.n Tn. M (38 th), alamat Mekar Sari, Mumbul Sari Bayan. Pasien a.n Tn. M (50
th), alamat Embar-Embar, Akar-Akar Bayan.
"Dengan adanya 8 pasien positif dan 3 orang yang masih
dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung, maka seluruhnya berjumlah 11 pasien
terkontaminasi Covid-19 KLU," ungkap Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar,
Rabu (29/4) kemarin.
Dijelaskannya, adapun PDP sejumlah 24 orang, ODP sejumlah
232 orang, OTG sejumlah 86 orang dan PPTG sejumlah 1323 orang.
"Populasi berisiko yang sudah dilakukan tindakan medis
dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT), yaitu kontak erat dengan pasien
terkontaminasi serta PPTG yang pernah melakukan perjalanan ke Magetan sebanyak
24 orang. Hasilnya 3 (tiga) orang Reaktif dan 21 orang nonreaktif," ungkap
Bupati.
Lebih lanjut ditegaskannya, untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19, petugas medis melakukan contact tracing terhadap keluarga dan orang
yang pernah kontak dengan pasien.
"Semua orang dengan hasil RDT Reaktif, akan dilanjutkan
dengan tindakan medis Swab sebagai standar pemeriksaan laboratorium diagnosa
covid-19," imbuhnya.
Orang nomor satu di KLU itu mengimbau seluruh masyarakat
agar tidak melakukan perundungan (intimidasi/bully) terhadap pasien yang
terkonfirmasi Covid-19. “Kita cegah penyakitnya bukan membenci orang atau latar
belakangnya," kata Najmul.
"Diharapkan kepada semua lapisan masyarakat Kabupaten
Lombok Utara untuk tetap tenang menerapkan physical distancing (jaga jarak),
hindari keramaian, beraktifitas di rumah saja, serta melakukan pola hidup
bersih dan sehat," demikian Bupati Najmul Akhyar.
Sekedar informasi, Pemkab Lombok Utara juga menyediakan
layanan Call Center Penanganan covid-19, dapat menghubungi nomor kontak :
0370-6198504, 081803495510, 081917969726, 082147155883. (Eka)
Social Footer