Pemprov NTB Ajak Pemda Turun Bersama Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular |
Mataram (postkotantb.com) – Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, tentang Penanggulangan Penyakit menular akan dimulai pada tanggal 14 September 2020, atau tinggal 11 hari lagi. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk turun bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita
sudah mulai melakukan sosialisasi, bersama aparat, Pol PP, TNI dan Polri sampai
dengan tanggal 13 September, ” ujar Asisten I Provinsi NTB, Hj. Baiq Eva
Nurcahyaningsih, M.Si, didampingi Kasat Pol PP dan Karo Hukum, saat melakukan
rapat koordinasi bersama kabupaten/kota di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 4
September 2020.
Ia
menjelaskan bahwa dasar dari terbitnya Perda itu, karena masih terjadinya
penambahan kasus Covid-19 di NTB. Dimana hal itu disebabkan salah satunya
karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi imbauan Pemerintah terkait
penerapan protokol Covid-19.
Untuk
itu lanjutnya, Pemprov NTB membuat Perda yang mengatur pemberian sanksi bagi
yang melanggar. Harapnya dengan adanya sanksi tersebut akan memberikan efek
jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19, terutama dalam
menggunakan masker.
Diungkapkan
Baiq Eva, setelah tahap sosialisasi ini selesai pada tanggal 13 September, maka
mulai tanggal 14 september 2020 akan diberlakukan sanksi denda sesuai yang
diatur dalam Perda dan Peraturan Gubernur, sebesar 100 ribu bagi yang tidak
menggunakan masker di ruang- ruang publik.
“Sekarang
tinggal kita pilih, mau pakai masker atau denda,” ujarnya.
Untuk
itu ia mengajak pemda kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan bergerak
bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2020.
Lebih jauh ia juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng
TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa.
“Seperti
yang kita lakukan saat ini, turun langsung ke lapangan untuk membagikan
masker,” ungkapnya.
Untuk
lebih memaksimalkan tahapan sosialisasi, Pemda juga diminta untuk memanfaatkan
semua platform yang ada secara maksimal. Misalnya sosialisasi melalui media
cetak, elektronik, spanduk, baliho dan banner yang dipasang di hampir semua
sudut di Provinsi dan Kabupaten/kota.
Di
hadapan peserta Rakor, Baiq Eva juga mengingatkan, kepada kabupaten/kota yang
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tetap menerapkan Protokol
Covid-19 dalam semua tahapan proses yang ada. “Jangan ada kerumunan massa yang
melanggar protokol Covid-19, terutama saat pendaftaran,” tutupnya. (RZ)
Social Footer