Sebelum Pemberlakuan Denda, Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular Gencar Dilakukan |
Mataram (postkotantb.com) – Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular secara efektif akan ditegakkan mulai tanggal 14 September mendatang. Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut yaitu kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB.
Di
dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular itu termuat sanksi administratif
berupa teguran lisan, tertulis atau denda uang bagi orang yang tidak
menggunakan masker di ruang publik. Sanksi juga berupa sanksi sosial yang akan
dikenakan pada saat operasi penertiban digelar.
Sebelum
Perda Penanggulangan Penyakit Menular ditegakkan mulai tanggal 14 September
mendatang, Sat Pol PP Provinsi NTB bersama dengan Pol PP Kota Mataram, serta
TNI/Polri secara rutin melakukan sosialisasi di sejumlah tempat.
“Jumat
hari ini kami lakukan sosialisasi bersama TNI, Pol PP Kota Mataram dengan
memberikan brosur yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai
masker. Sosialisasi kami lakukan di perempatan Kantor Gubernur,” Kata Kepala
Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si Jumat, 4 September 2020.
Ia mengatakan, Gubernur dan
Wakil Gubernur NTB selalu meminta seluruh masyarakat NTB untuk tidak bosan
menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena masker ini sangat
efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tanpa
kesadaran dan partisipasi seluruh pihak untuk secara bersama sama menerapkan
protokol kesehatan dalam keseharian kehidupan kita saat ini dan kedepan hingga
tersedianya vaksin, maka berbagai ikhtiar yang telah kita lakukan selama ini menjadi
sia-sia,” terangnya.
Ia
mengatakan, sudah banyak masyarakat di NTB yang menjadi korban Covid-19,
kondisi ekonomi juga sangat berdampak. Begitu pula kehidupan sosial dan
kemasyarakatan, proses pendidikan dan berbagai sendi kehidupan sudah terdampak.
“
Karena itulah mari kita disiplin terapkan protokol kesehatan. Mari selalu pakai
masker, senantiasa cuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun, dan
senantiasa menjaga jarak serta menghindari kerumununan. Maskerku melindungi mu
– maskermu melindungi ku” tutupnya.
Sebagaimana
diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, masyarakat
umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda
sebesar Rp 100 ribu. Bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya
lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila
tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu, sedangkan bagi
pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban
dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda
sebesar Rp 400 ribu. (RZ)
Social Footer