Breaking News

Satlantas Polres Lotim Terbitkan SIM D Untuk Penyandang Disabilitas

Satlantas Polres Mataram melayani permohononan pembuatan SIM D untuk penyandang disabilitas

Lombok Timur (postkotantb.com)- Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D. SIM D diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/ berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.



Prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3 yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya.


Kasat Lantas Polres Lombok Timur Iptu Putu Caka mengatakan, kini masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah hukum Polres Lotim bisa mengajukan permohonan SIM D. 


"Kami membuka untuk masyarakat penyandang disabilitas untuk pembuatan SIM D, proses nya sama seperti permohonan SIM yang lain, silahkan datang kami akan melayani," ujar Caka. 


Hari ini terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur. Mereka tergabung dalam satu komunitas PPDI ( Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ) Lombok Timur. Dengan mereka memiliki SIM, mereka lebih nyaman dan aman dalam berkendara.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close