Breaking News

Dinas Perkim Disebut Keliru Terjemahkan Instruksi Gubernur


Ilustrasi

Mataram (postkotantb.com)-Sorotan terhadap paket paket proyek non tender di Dinas Perumahan dan Permukiman NTB terus disuarakan elemen masyarakat. Direktur Lembaga Transparansi Publik, Ruslan S.sos, bahkan menyebut Dinas Perkim NTB keliru menerjemahkan Instruksi Gubernur NTB Nomor 027/200/BAPP-LPBJP tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Pelaksanaan Barang dan Jasa Provinsi NTB tersebut.


‘’Instruksi gubernur itu bukan barang baru, dari 2018. Isinya tentang percepatan pengadaan barang dan jasa. Percepatan bukan berarti menabrak aturan yang lebih tinggi. Gubernur tepat mengeluarkan instruksi ini, tapi dinas perkim yang salah menerjemahkan,’’ tegas Ruslan.


Dijelaskan Ruslan, Perpres 16 tahun 2018 secara benderang menyebut metode pencatatan hanya untuk pengadaan langsung tanpa surat perintah kerja (SPK).


‘’Sedangkan semua paket di dinas perkim itu mengggunakan SPK, jadi harus ditayang atau diumumkan lewat SPSE. Peraturan Presiden jelas menyebutkan itu,’’ paparnya.


Dikonfirmasi kembali, Kepala Biro Administrasi dan Pengendalian Pembangunan Setda Provinsi NTB, Sadimin menyebut, semua paket tender dan non tender tetap diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).


‘’Rekapnya ada evaluasi dan monitoring yang bisa dibuka oleh publik khususnya masyarakat yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa,’’ jelasnya.


SIRUP ini, sebut Sadimin, sebagai sarana sosialisasi dan semua terbuka. Hanya, kata dia, proses pengadaan ada yang melalui SPSE atau pencatatan yang prosesnya tidak elektronik atau offline.


‘’Secara aturan kedua duanya dibolehkan. Hanya saja, kami mendorong agar semua proses pengadaan langsung yang nilainya di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta dilaksanakan melalui SPSE agar lebih transparan, akuntabel dan tertib administrasi,’’ jelas Sadimin.


Menanggapi penjelasan Sadimin, Ruslan menyebut, SIRUP hanya merupakan media informasi tentang semua paket pengadaan baik tender dan non tender semua OPD di bawah Pemprov NTB.


“Tidak hanya di NTB, semua berlaku nasional. Karena itu, setelah semua paket itu tercantum di SIRUP, gubernur menindaklajuti dengan mengeluarkan instruksi. Bahkan dulu gubernur pernah mengatakan, paket paket yang tidak masuk di dalam SIRUP jangan dibayar. Ini artinya sistem yang diterapkan Pemprov NTB memang seperti itu. Bukan lantas SIRUP jadi dasar,’’ tandasnya.


‘’Jangan diartikan jika sudah masuk SIRUP lantas semua paket baik tender atau non tender dilakukan pencatatan. Yang boleh dilakukan pencatatan hanya paket non SPK, paket yang menggunakan SPK seperti paket jalan lingkungan di dinas perkim yang nilainya 200 juta harus diumumkan secara elektronik,’’ tegasnya.



‘’Sekalian saja paket paket proyek yang besar besar itu dicatat saja tidak diumumkan. Kan sudah masuk SIRUP, kalau logikanya begitu. Biar masuk penjara semuanya,’’ tegasnya.


Kata dia, metode pencatatan untuk pekerjaan seperti membeli alat tulis kantor dan barang barang sejenis yang nilainya di bawah 100 juta.


Ruslan dengan tegas menyebut, ratusan paket non tender di dinas perkim yang dianggarkan di APBD perubahan 2020, yang menggunakan SPK, dikerjakan tanpa menunggu kontrak.


‘’Gubernur atau siapa saja pejabat yang berwenang bisa cek langsung. Perkim ini melakukannya secara manual. Prakteknya kontrak dibuat belakangan. Ini bisa dilakukan karena paket yang seharusnya diumumkan tapi tidak dilakukan. Karena jika diumumkan, semua terikat jadwal dan harus tertib,’’ paparnya.


Ruslan menyinggung komandan di dinas perkim diduga tidak mampu memanejerial perangkatnya dalam hal ini. Sehingga akhirnya memutuskan paket yang seharusnya diumumkan tapi tidak dilakukan. Pasalnya, sejumlah OPD lain tetap mengumumkan paket non tendernya lewat SPSE.


‘’Jika tidak diumumkan, patut kita duga ada yang ditutupi oleh dinas perkim ini. Gubernur harus mengevaluasi keputusannya menunjuk pelaksana tugas memimpin dinas ini,’’ sebutnya.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim NTB, Jamaludin, mengakui paket pekerjaan non tender atau penunjukkan langsung tidak diumumkan melalui LPSE NTB. Jamal menyebut, ada instruksi gubernur yang membolehkan paket paket itu dikerjakan tanpa diumumkan terlebih dahulu.


‘’Karena masih dalam situasi pandemi Covid 19, pemerintah ingin mempercepat penyerapan anggaran, termasuk program proyek penunjukan langsung yang berasal dari anggota dewan ini,’’ jelas Jamal.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close