Breaking News

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus, Satu Diantaranya WNA

Salah Satu tersangka WNA kelahiran Michigan inisial JDS 

Mataram (postkotantb.com)-Team Operasional Direktorat Reserse Markoba Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram pada Jumat (6/11), sekitar pukul 09.15 Wita berhasil meringkus 2 Orang tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang.


Penangkapan ini berawal dari informasi atas pengambilan sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman, jalan Sriwijaya, Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Setelah team melakukan pemantuan di tempat pengiriman barang, tersangka inisial LS (33), warga Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, terlihat mengambil paket tersebut.


Saat itu team langsung melakukan penangkapan. Dari penangkaoan tersebut, team berhasil mengamankan barang bukti berupa Paket 1 : 6 Bungkus amplop, berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja. Paket 2 : 1 botol ukuran sedang, berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan dan 1 cup kecil berisikan butiran kristal.


Dari tersangka LS, kemudian dilakukan pengembangan kasus ke vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat Lombok Barat (Lobar), tempat tinggal tersangka Warga Negara Asing (WNA) inisial JDS, kelahiran Michigan 08 Mei 1979, Alamat Jln. Cendrawasih Raya No 67 Kelurahan Ciputat Tangerang Selatan. Namun tersangka sedang tidak berada ditempat.


Sekitar pukul 12.30 Wita, team yang dipimpin langsung oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi bahwa JDS sedang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar.



Tidak ingin buruannya hilang, team langsung meluncur ke lokasi. alhasil  tersangka yang saat itu masih di dalam mobil, berhasil diamankan. Disaksikan Masyarakat, melakukan penggeledahan. Tim menemukan barang bukti 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel tersangka JDS.


Total keseluruhan barang bukti yang  diamankan dari kedua tersangka tersebut yakni, 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja, 1 botol ukuran sedang berisikan cairan,1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja, 1 Unit Mobil Avansa Warna Putih Nopol : B 1077 WML dan 1 Unit Mobil Avansa Putih Nopol : DR 1556.


Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Brimob Ditresnarkoba, Guna proses hukum lebih lanjut.


Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close