Breaking News

Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Dibekuk di Tempat Berbeda

Pelaku Curanmor inisial SD (35).

 

Dompu (postkotantb.com)- Tiga Pria di asal Kecamatan Kempo berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu. Ketiganya diamankan lantaran  diduga tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor). 


Pria tersebut diantaranya berinisial SD (35) alamat Desa Tolo dan dua lainnya diduga selaku Penadah penadah berinisial AK (35) warga Desa Konte dan AF alias Moge (35) warga Desa Ta'a, Kecamatan Kempo.


Penangkapan para terduga pelaku, Kamis (12/11), berdasarkan laporan korban, Jisman (23) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Tepatnya Senin (28/9) sore pukul 15.00 wita, korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada di tempat parkir di sekitar lokasi pekerjaan. Hilangnya motor diperkirakan saat dirinya bekerja sebagai buruh yang bertempat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.


Jisman kemudian melapor ke Polres Dompu dengan nomor LP / K / 407 / X / 2020 / NTB /RES.DOMPU, Tanggal 17 Oktober 2020. Menindaklanjuti laporan tersebut, team PUMA Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapat informasi tentang keberadaan SD.



Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim  melakukan penyelidikan terkait keberadaan BB (Barang Bukti) sepeda motor milik Korban


Anggota terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor SD saat berada di perbatasan Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. 


Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AK dengan harga Rp 3.700.000, sesuai info yang didapatkan dari terduga pelaku.


Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi EA 6516 PA ini, telah diberikan kepada AF alias Moge, yang merupakan iparnya sendiri untuk dipergunakan sementara.


Setelah semua telah diketahui, tim bergerak menuju Kecamatan Kempo guna mengamankan AK dan AF alias Moge beserta BB sepeda motor milik korban serta satu unit BB sepeda motor yang dicuri di tempat lainnya.


Selain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban Jisman yang telah dirubah warnanya menjadi warna merah hitam dan biru, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya yakni sepeda motor honda Revo warna hitam.


Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, SD diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.


Sedangkan kedua penadah yakni AK dan AF alias Moge diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close