Selasa (3/11), Pengendara dikenakan sanksi Push Up karena tidak mengenakan masker |
Dompu (postkotantb.com)-Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris beserta anggotanya melaksanakan operasi yustisi di Wilayah Hukumnya, Selasa (3/11).
Operasi dilaksanakan di jalan lintas Sumbawa depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai.
Dalam operasi ini, Polsek tersebut berhasil 57 pelanggar protokol. Jenis pelanggaran, diantaranya tidak mengenakan masker. Para pelanggar ini diberikan sanksi Push up, menghafal Pancasila, Proklamasi dan surat pendek Alqur'an.
"Operasi yustisi tetap dilaksanakan, untuk mendorong disiplin masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan,"tegas Kapolsek.
Lanjut dia, terlaksananya operasi ini sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020. Karenanya dia berharap, kegiatan tersebut dapat mengunggah kesadaran masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah penularan Virus Covid 19.(rin)
0 Komentar