![]() |
Sembilan orang perempuan yang menjadi korban TPPO berhasil di amankan Ditreskrim Polda NTB |
Mataram (postkotantb.com)- Ditreskrim Polda NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sembilan wanita yang dilakukan oleh IBK 43 tahun asal Selong Lombok Timur.
Kesembilan orang perempuan korban TPPO yang berhasil di amankan tersebut berasal dari Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kabupaten Bima.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menjelaskan IBK di duga telah melakukan TPPO pada bulan Agustus dimana tersangka telah melakukan kegiatan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Unprosedural. Para korban dikirim ke Negara Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen Pekerja Migran Indonesia.
Para korban berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang- Kepulauan Riau, selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 dipulangkan ke daerah asal.
Artanto menambahkan dalam Modus Operandi tersangka secara perorangan mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri hanya menggunakan dokumen berupa permohonan Visa kerja yang dilampiri Job Order dari pengguna di Negara Setempat (Ilegal Entry Legal Stay);
Tersangka dengan bujuk rayunya meyakinkan korban, bahwa tersangka memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Jadi tersangka mengaku mempunyai perusahaam perekrut tenaga kerja, mengiming imingi korban bahwa mereka di berangkatkan secara prosedural, padahal kenyataan nya pemberangkatan itu ilegal," papar Artanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 (delapan) bendel Surat Keterangan Hasil Medikal Kesehatan, 9 (sembilan) gabung Surat Permohonan Ijin Visa ke Negara Singapura, 7 (tujuh) gabung dokumen pengajuan asuransi AXA INSURANCE PTE LTD, 9 (sembilan) buah Paspor atas nama para korban, 4 (empat) lembar Boarding Pass Penyeberangan dari Batam-Singapura, 2 (dua) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Surabaya- Batam; dan 1 (satu) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Lombok- Surabaya.
IBK di jerat UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Pasal 81 “orang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri” dan atau Pasal 83 “dengan sengaja enempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan”.
Adapun anncaman Hukuman paling lama 10 tahun pidana penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).(RZ)
0 Komentar