![]() |
EKSEKUSI: Juru sita pengadilan negeri Praya, Sa'i saat membacakan putusan pengadilan di lokasi KEK Mandalika. |
Lombok Tengah (postkotantb.com)-Lima lahan enclave (terkurung, red) yang masuk di area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah Senin (18/01). Eksekusi dilakukan setelah pemilik lahan menerima dana konsinyasi.
“Proses eksekusi berjalan lancar. Sebelumnya minggu lalu sudah dilakukan teguran,” kata Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata, SH.,MH.
Menurutnya, meskipun warga sudah menerima konsinvasi, pihaknya tetap melakukan eksekusi sebagai antisipasi. Sebab, pada prinsipnya harus ada penyerahan objek dari warga kepada pemohon dalam hal ini ITDC.
Dari 15 bidang yang diajukan untuk dibebaskan, dalam perkembangannya dua lahan bersedia menerima pembayaran, sisanya yang kemudian ditetapkan konsinyasi.
“Kami tetap datang ke lapangan untuk memastikan objek eksekusi diserahkan ke pemohon. Di lapangan kami temukan bahwa warga meminta waktu tiga hari untuk membongkar bangunannya. Kami beri waktu, tentu atas persetujuan ITDC,” ungkap Putu.
Luas lahan yang dieksekusi berjumlah 11.485 m2 yang dimiliki lima orang warga yang terletak di tikungan 13 dan 14 JKK Mandalika. Sampai saat ini, ada sepuluh bidang lahan yang sudah menerima konsinyasi. Jumlah dana yang sudah diterima warga pemilik lahan enclave mencapai Rp 21 miliar lebih.
Sebelumnya, dua warga pemilik lahan enclave juga bersikap sama, menerima konsinyasi dan membongkar secara mandiri bangunan rumahnya yang menghadang trackline setelah tikungan ke 14.
Proses eksekusi juga mendapat pengawalan Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kabag Ops Kompol I Kadek Suparta, bersama Kapolsek Kuta, Kanit Binmas Polsek Kuta, dan jajaran Satpol PP Lombok Tengah.
“Kami dari jajaran kepolisian Kodim, PN Praya, dan jajaran forkopimda mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan warga dan semua pihak, sehingga proses pembangunan sirkuit berjalan lancar,” ungkap Kapolres Lombok Tengah Esty Setyo Nugroho
Dengan membongkar sendiri bangunannya, masyarakat bisa memanfaatkan bongkaran bangunan untuk dimanfaatkan. Kapolres berharap, warga yang belum bersedia menerima konsinyasi untuk juga mengikuti warga lain yang sudah menerima pembayaran.
“Warga diminta tidak melakukan pelawanan dan pengerahan massa. Jikapun ada protes silakan menempuh jalur hukum yang sudah ada. Mari kita sama-sama mensukseskan program pemerintah,” harapnya.
Apresiasi kepada warga juga diungkapkan Senada juga disampaikan Managing Director The Mandalika ITDC Bram Subiandoro. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga proses pembangunan JKK Mandalika on the track,” tandas Bram. (AP)
0 Komentar