Breaking News

NTB Minta KPI Tegur TV yang Berlebihan Ekposes Kasus Gisel

Ketua KPID NTB Yusron Saudi
Ketua KPID NTB Yusron Saudi

 Mararam (postkotantb.com)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali bersurat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait temuan bidang pengawasan isi siaran terhadap program salah satu TV sistem stasiun jaringan (SSJ) Jakarta.

Dalam temuan itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus tindak asusila artis Gisela Anastasia yang kini ditangani pihak kepolisian.

‘’Banyak pasal dalam peraturan KPI tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh SSJ itu. Pasal 9 tentang Penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan,” terang Sahdan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB.

Selain dinilai tidak sopan, tayangan infotainment salah satu stasiun televise itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.

Senada dengan Sahdan, Yusron Saudi, Ketua KPID NTB langsung bersurat ke KPI Pusat di jakarta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan KPID NTB.

“Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di televisi SSJ  di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI pusat. Sehingga kami hanya bisa bersurat ke Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut” kata Yusron.

Ditambahkan, pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran televisi jakarta.

“Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV jakarta dibandingkan siaran TV lokal” terang Yusron. (RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close