Breaking News

Gugatan Masrun Habib Kandas, Fathul Nursiah segera Dilantik

 Lombok Tengah (postkotantb.com) - Gugatan Masrun Habib terhadap hasil pilkada Lombok Tengah kandas setelah ditolak Mahkamah Konstitusi. Lalu Fathul Bahri Nursiah atau paket Maik Meres segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Agenda pembacaan putusan sela atas gugatan Masrun Habib dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait Paslon Nomor 4 H.L.Pathul Bahri – H.M.Nursiah selesai digelar Senin (15/2) malam. Sidang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat.

Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan dalam amar putusan, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Pathul Nursiah akan berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

"Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku” ungkap Pathul Bahri dalam keterangan pers nya usai ikuti sidang putusan Sela melalui virtual zoom di kediamannya Senin (15/2).

Sementara itu juru bicara Maiq Meres Lalu Amrillah, mengatakan, dengan adanya putusan MK ini maka sengketa pilkada selesai. Diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan selanjutnya bersinergi untuk membangun Loteng.

Gugatan Masrun Habib Kandas, Fathul Nursiah segera Dilantik

“Pak Bupati dan Wabup terpilih berharap dukungan semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan demi Kabupaten Lombok Tengah yang maju, dengan berakhirnya sengketa ini maka tidak ada lagi blok blok pendukung satu dengan yang lain, saatnya kita berstu padu untuk LombokTengah yang maju” katanya.

Sebenarnya kata dia, proses pelantikan hampir dipastikan tidak bisa dilakukan tanggal 17 sebab pihak KPU harus menunggu salinan putusan MK. Paling lambat tiga hari dikirim MK secara fisik namun salinan melalui email sudah langsung dikirim ke KPU.

Prosesnya, KPU akan melakukan penetapan lima hari setelah menerima salinan putusan MK, setelah penetapan maka hasil penetapan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur dan DPRD Lombok Tengah. Dewan selanjutnya akan menjadwalkan sidang paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jadi kalau kita lihat prosesnya maka sepertinya tak bisa dilakukan pelantikan tanggal 17 Februari, bahkan kita sudah dapat informasi dari Surat Edaran Mendagri ditunda hingga semua daerah selesai bersengketa” jelasnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close