Lombok Tengah (postkotantb.com) - Kasta NTB mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis terdakwa penista agama atas nama Lalu Agus Firad Wirawan penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsider kurungan 4 bulan, putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris menyatakan, vonis ini semoga dapat mereduksi adanya oknum oknum yang memanfaatkan media sosial untuk ajang menebarkan kebencian terhadap kelompok lainnya. Wink menyebut isu berpotensii memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, apalagi kemudian disalah gunakan untuk tujuan tujuan provokatif.
"Saya berharap dari kasus Lalu Agus Firad Wirawan sebagai pembelajaran kita untuk lebih berhati hati dalam bermedsos," katanya, Jum'at (05/02).
![]() |
KASTA LSM Kasta usai mengawal kasus penistaan agama kemarin |
Sebagai salah satu ormas yang melaporkan Agus kepada aparat hukum, Wink berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memenuhi ekspektasi umat yang menginginkan siapapun pelaku penistaan agama agar diganjar hukuman seadil-adilnya.
Dikatakan, Lombok ini sudah dikenal luas sebagai pulau dengan penduduk nya yang sangat toleran, menghargai perbedaan agama suku bangsa dan ras, jadi mari bersama sama, jaga selalu agar semua selalu aman dan kondusif.
Kata dia, perbedaan sikap dan pilihan politik seharusnya tidak harus menyeret individu ke dalam friksi yang berkepanjangan sebagai anak bangsa apalagi sampai membawa isu agama ke dalam postingan di medsos sebab itu sangat rawan menjadi penyebab konflik yang lebih ekslalatif.
"Mari kita ambil hikmahnya, untuk kita tetap berhati hati," tutupnya. (AP)
0 Komentar