![]() |
Sekretariat Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani menerima SK pinjam pakai kantor Bawaslu NTB |
Mataram (Postkotantb.com) - Masa pinjam pakai kantor Bawaslu NTB berakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Mengingat kebutuhan Bawaslu NTB yang belum memiliki kantor sendiri, jajaran Komisioner Bawaslu NTB mengajukan perpanjangan pinjam pakai kembali.
Proses pinjam pakai kantor Bawaslu NTB telah tuntas ditandai dengan penandatangan surat perjanjian pinjam pakai kantor Bawaslu NTB yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah HL. Gita Aryadi mewakili Pemprov NTB dan Muhammad Khuwailid Sag mewakili Bawaslu NTB.
"Alhamdulilah proses pinjam pakai telah ditandatangani dan kita akan menggunakan gedung ini untuk lima tahun kedepan," ujar Kepala Sekretariat Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani.
Sebelumnya Bawaslu RI telah mengajukan surat kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan hibah tanah dan gedung, sampai sekarang permohonan hibah belum final dan masih dalam proses.
Sambil menunggu persetujuan hibah Bawaslu mengajukan pinjam pakai. Sementara pengajuan hibah tanah dan gedung oleh Bawaslu RI pada pertengahan tahun 2020.
Hibah gedung dan tanah Bawaslu ini konon tidak terealisasi karena status tanah dan gedung yang ditempati Bawaslu NTB seluas 200 meter masih dalam sengketa.(RZ)
0 Komentar